
Thomas Koten
pabila dirunut sepanjang sejarah republik ini, hakikat dan makna kata demokrasi yang begitu dirindukan, digandrungi, dipuji, dan dihormati, ternyata sekaligus juga dibenci dan dituduh sebagai biang keladi berbagai penyakit sosial dan politik, bahkan keterpurukan ekonomi atau terperosoknya kesejahteraan rakyat.
Dalam sejarah seputar proklamasi, misalnya, tampak sekali masalah demokrasi telah menjadi bahan perdebatan sengit antara para pendiri republik. Kita pun lalu mengenal jargon-jargon, seperti, "dewan", "perwakilan". "rakyat", "majelis", "permusyawaratan", "rakyat", dan"mufakat". Juga ada pinjaman kata yang lebih kontemporer, seperti, "delegation of authority", "decision by representation", "rule of law", "majority rule and minority right".
Tidak mengherankan, kalau kemudian, label demokrasi ini di-make up, dikemas, atau didandani dengan pelbagai tambahan seperti, "demokrasi parlementer", "demokrasi terpimpin", "demokrasi liberal", dan "Demokrasi Pancasila".
Paparan di atas tentu mencerminkan bahwa demokrasi di republik ini memang bukan ide dasarnya, melainkan kontroversinya. Demokrasi kerap dinilai tidak memberikan jalan kesejahteraan, tetapi justru melahirkan pertikaian dan pemiskinan. Sebagaimana yang dituduhkan Michael Mann (2005), demokrasi lebih menunjukkan sisi gelap (the dark side of democracy) dari sisi terangnya. Rakyat yang semestinya diposisikan sebagai penguasa tertinggi dalam arena perpolitikan ironisnya dijerumuskan dalam keterasingan dan dipinggirkan.
Intinya, demokrasi dinilai hanya melahirkan absurditas, keadaan yang tidak dimengerti dengan kejernihan nurani oleh akal sehat. Padahal, kalau mau mengurai sedikit, demokrasi berasal dari perpaduan dua kata Yunani, yaitu demos (rakyat), dan cratein (memerintah). Jadi, kalau digabung demoscratein, artinya rakyat yang memerintah. Dari situ berasal kata "demokrasi" yang merupakan prinsip bernegara di mana rakyat yang memerintah, rakyat yang berkuasa.
Maka, menyembullah "sihir" demokrasi yang didefinisikan, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sebuah definisi yang melahirkan harapan (dan juga ilusi) bahwa demokrasi akan membawa keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat. Harapan dan ilusi ini diperkuat oleh kesuksesan negara-negara yang menerapkan demokrasi, seperti AS, dalam pembangunan. Selanjutnya, demokrasi tidak lagi menjadi sekadar alat, tetapi sudah berubah menjadi tujuan. Tentu bukan tujuan akhir. Sebab, tujuan akhir yang menjadi muara dari setiap aktivitas politik bernegara adalah kesejahteraan rakyat.
Sayangnya, tidak semua negara berhasil menjadi makmur dengan menerapkan demokrasi. Dan pemerintah di mana pun, yang dipilih dan didelegasikan kekuasaan oleh rakyat, kerap merasa paling berkuasa dari rakyat yang punya kedaulatan. Itu pula yang kerap menjadi salah satu sumber kontroversi tentang makna demokrasi; apakah demokrasi dijadikan tujuan atau sekadar alat, sehingga dapat dinomorduakan. Dalam realitasnya pun Indonesia pasca-demokrasi, meski sudah diterapkan prinsip-prinsip demokrasi dalam pengelolaan negara, namun rakyat tidak merasakan kemajuan yang lebih baik.
Amartya Sen, sang peraih Nobel Ekonomi 1998, lebih jauh mengatakan, untuk Indonesia peran demokrasi bagi masyarakat belum terlihat secara signifikan. Misalnya, meski sudah menerapkan tiga "warna" demokrasi (liberal, terpimpin, dan Pancasila), belum berhasil menciptakan kesejahteraan rakyat.
Lalu, apakah dengan demikian demokrasi harus dinomorduakan atau dikebiri lagi di atas argumentasi belum tercapainya kesejahteraan rakyat? Memang banyak studi memaparkan bahwa penerapan demokrasi, terutama pasca-otoritarian, justru melahirkan masyarakat kacau-balau yang berujung pada kesengsaraan rakyat, melebihi kadar kesengsaraan di bawah pemerintahan otoriter. Itulah sebabnya sejak jauh-jauh hari filsuf Plato sudah mengingatkan demokrasi dalam perjalanannya dapat merupakan kekuasaan yang mencerminkan kemerosotan jiwa.
Apalagi, seperti dicatat oleh Fareed Zakaria dalam Future of Freedom (2003), pemilu yang demokratis tidak selalu melahirkan pemimpin yang demokratis dan berintegritas; yang memimpin dengan kejernihan hati, kebeningan nurani, dan akal sehat. Pemilulah yang kerap memuluskan kekuasaan kaum otokrat dan oligarki. Fenomena ini terjadi di Yugoslavia.
Hanya satu acuan yang perlu diketengahkan, yakni seperti yang dikemukakan Amartya Sen dalam bukunya Beyond the Crisis; Development Strategies, in Asia, bahwa peran instrumental demokrasi (pemilihan umum, politik multi-partai, media yang bebas) dalam memastikan bahwa pemerintahan benar-benar menanggapi kebutuhan dan kesulitan rakyat memiliki signifikansi praktis yang besar.
Lebih lanjut, kata Sen, kelaparan secara substansial tidak pernah terjadi di negara independen dengan bentuk pemerintahan demokratis dan pers yang relatif bebas. Sebab, pers yang relatif bebas akan memberikan ruang-ruang bagi kontrol, akan terhindar dari kebijakan-kebijakan yang kurang bijak dan tidak adil bagi rakyat.
Cara Berdemokrasi
Perlu diketengahkan, bahwa belum terciptanya kesejahteraan rakyat pasca-demokrasi tidak terletak pada kesalahan demokrasi. Demokrasi bukanlah biang kerok dari persoalan masih terpuruknya perekonomian nasional. Persoalannya adalah terletak pada cara kita mempraktekkan demokrasi. Demokrasi yang dipraktekkan selama ini tampak masih sekadar formalitas, dan belum membentuk argumen-argumen moral dan pembentukan nilai sebagai substansinya. Ingat, kesejatian demokrasi bermuara pada masalah moralitas.
Itu bisa dilihat dari perubahan undang-undang politik yang memungkinkan kehadiran sistem multi-partai. Dan banyaknya partai sudah dianggap sebagai wujud demokrasi. Namun, sejauh mana tanggung jawab moral partai terhadap konstituennya belum dikaji secara lebih dalam. Ini bahaya. Sebab, dengan demikian, demokrasi di negeri ini berdiri dan berjalan di atas landasan yang keropos dan roda yang minus sarat kelayakan.
Lalu, apa yang mesti dilakukan? Meminjam lagi perspektif Fareed Zakaria, dalam kasus Indonesia, transisi demokrasi seharusnya ditangani secara tidak tergesa-gesa dan harus hati-hati karena di tengah kemelut krisis demokrasi yang senantiasa tajam, transisi demokrasi berpotensi mengalami kegagalan. Ini sangat dimungkinkan, misalnya, kaum elite politik kita tidak memiliki integritas moral. Integritas moral, tulis Matthew Collins dalam Sincerity and the Truth, (2003), berarti terciptanya kesatuan antara nurani yang secara internal terdapat pada manusia, perilaku eksternal yang dilihat secara fisik dan kepatuhan pada hukum-hukum moral. Artinya, integritas moral bukan sekadar bermakna pada kehidupan elite telah bersesuaian dengan persetujuan publik, tetapi merupakan perpaduan lahir dan batin serta terekspresi dalam karya-karya nyata.
Di samping itu, kita harus menyadari bahwa demokrasi bukanlah sebuah cek kosong yang dapat ditulis semau kita. Kesejahteraan yang dijanjikan demokrasi tidak otomatis tercipta ketika sebuah pemerintahan dibentuk secara demokratis. Yang lebih menentukan tercapai atau tidaknya kesejahteraan adalah strategi pembangunan yang dilandasi oleh demokrasi di bidang ekonomi yang berintegritas moral. Ini pun bergantung pada kemampuan negara dan para elite yang berada di lembaga-lembaga demokrasi untuk membangun konsensus buat mendesain kebijakan ekonomi yang pro rakyat.
Tentu itu semua butuh waktu. Bercermin pada sejarah demokrasi modern di Prancis, misalnya, semua berproses dalam ratusan tahun. Demokrasi di Prancis, saat ini, berproses lebih dari seratus tahun sesudah dilancarkannya Revolusi Prancis. Demikian tutur Hannah Arendt dalam penggalan terakhir bagian pertama buku yang berjudul The Origin of Totalitarianism, tentang seorang Clemenceau yang hendak menegakkan demokrasi sejati, masih tetap bagaikan seorang soliter di tengah massa yang galau, digerakkan oleh antusiasme primordial yang dibaluti naluri-naluri primitif.
Penulis adalah Direktur Social Development Center