[PEKALONGAN] Sebanyak 62 dari 72 Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Jawa Tengah (Jateng), tidak mampu membiayai lelang sendiri dan tak mampu membayar gaji karyawannya sesuai upah minimum kabupaten (UMK).
"Saat ini di Jawa Tengah baru 10 TPI yang mampu membiayai pelelangan sendiri," kata Ketua Puskud Mina Baruna Jateng, Riyanto Chadiri, di Pekalongan, Senin (25/2) pagi dalam perjalanan dari Pekalongan ke Cilacap untuk meninjau TPI-TPI yang ada di Jateng.
Menurut Riyanto, ke-10 TPI yang mampu membiayai lelang sendiri serta membayar karyawannya sesuai UMK itu ada di daerah Pekalonga, Batang, Kota Tegal, Pemalang, Pati, Rembang, dan Cilacap.
Riyanto menjelaskan retribusi dari pelelangan TPI di Jateng, berdasarkan Perda No 16 Tahun 2002 ditetapkan untuk operasional TPI diberikan bagian 0,85 persen dari raman (nilai lelang ikan). Ternyata dana tersebut banyak yang tak mencukupi untuk biaya lelang.
Pada tahun 2007, operasional 72 TPI di Jateng hanya mendapat dana Rp 5 miliar. Dana tersebut terlalu kecil untuk membiayai 700 karyawan yang tersebar di 72 TPI.
Gaji karyawan TPI rata-rata berkisar antara Rp 350.000 untuk karyawan TPI kecil yang penghasilannya sedikit dan Rp 450.000 per bulan untuk TPI besar yang nilai lelangnya cukup besar. Selama ini hasil retribusi lelang disetorkan dulu ke provinsi, kemudian dikembalikan lagi ke TPI-TPI untuk penyelenggarakaan lelang.
Menurut Riyanto, bila pengembalian retribusi lelang tersebut disesuaikan dengan setoran retribusi TPI yang bersangkutan, maka 62 TPI di antaranya akan kekurangan dana untuk membiayai pelelangan ikan. "Dengan adanya kenyataan ini, dilakukan subsidi silang, yaitu TPI yang besar mensubsidi TPI yang kecil," katanya. [WMO/M-11]