Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dikenal dengan Robby Keupung dinilai melanggar etika dan independensi lembaga KPU yang harus selalu dijaga. Selama menjabat Ketua KPU Sikka, Robby seharusnya tidak mengajukan lamaran kepada pengurus Partai Golkar setempat untuk menjadi wakil bupati sebelum mengundurkan diri dari KPU. Pengajuan diri sebagai Wakil Bupati Sikka periode 2008-2013 merupakan hak setiap warga Sikka tetapi kurang tepat jika masih terikat pada lembaga yang menuntut independensi tersebut.
"Dokumen yang diperoleh menyebutkan lamaran itu diajukan resmi ketika masih menjabat Ketua KPU Sikka tertanggal 21 Mei 2007. Pimpinan lembaga atau organisasi publik seperti KPU ini harus tahu aturan main yang tepat dan tidak sekadar menonjolkan kepentingan pribadi," kata aktivis Komite Independen Pemantau Pemilu/Pilkada Daerah (KIPPDA) NTT Kris Relianus di Jakarta, akhir pekan lalu. Saat dikonfirmasi melalui telepon genggam Robby tidak aktif sehingga sulit dimintai tanggapannya. Apa yang dilakukan Robby tersebut juga harus dicegah agar tidak terjadi politisasi KPU dan bila perlu dinonaktifkan dari Ketua KPU. [H-12]
Tiga hari menjelang batas akhir penyerahan dokumen terkait verifikasi partai politik baru di Departemen Hukum dan HAM (Depkumham), baru tiga parpol yang telah melengkapi persyaratan, yaitu Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Hanura, dan Partai Buruh. Hal itu dikatakan Direktur Tata Negara Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Aidir Amin Daud akhir pekan lalu.
"Sampai saat ini baru tiga parpol yang sudah melengkapi persyaratan. Kami mengecek PPRN dan hasilnya cukup lengkap. Partai lain adalah Partai Buruh dan Hanura," kata Aidir. Dia meminta parpol yang belum melengkapi persyaratan untuk segera melengkapi sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 27 Februari 2008 hingga pukul 24.00 WIB. Seperti diketahui, ada 105 parpol yang telah mendaftar ke Depkumham. Dari sekian banyak partai, ada beberapa yang merupakan pecahan dari partai besar yang juga telah mendaftar, yaitu Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Matahari Bangsa (PMB), dan Partai Pemuda Indonesia (PPI). Namun, keempat partai itu juga belum melengkapi persyaratan. [M-16]