SUARA PEMBARUAN DAILY

Gratifikasi Pemkot Surabaya

PKB Tunggu Penyelidikan Polda Jatim

[SURABAYA] Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) masih menunggu hasil penyelidikan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) terhadap kasus gratifikasi uang sebesar Rp 250 juta dari Pemerintah Kota Surabaya kepada DPRD Surabaya. Hasil penyelidikan itu penting, sebelum DPP PKB menjatuhkan sanksi pembekuan sementara terhadap anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Surabaya.

Hal itu disampaikan Sekjen DPP PKB, Zanubah Arifah Chafsoh atau yang akrab dipanggil Yenny Wahid kepada wartawan setelah deklarasi Achmady sebagai bakal calon Gubernur Jatim 2008-2013 dari PKB di Surabaya, Minggu (24/2).

Seperti diketahui, Polda Jatim sudah memeriksa seluruh anggota DPRD Surabaya dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya terkait kasus itu. Polda juga sudah memeriksa sejumlah saksi ahli berkaitan pemberian gratifikasi sebesar Rp 250 juta saat proses pembahasan RAPBD 2008, sekitar Oktober 2007. Tetapi, Polda Jatim masih belum menetapkan tersangka.

Dalam pemeriksaan itu, Polda Jatim juga mendapatkan bukti kwitansi tanda terima uang yang ditandatangani Ketua DPRD Surabaya, Musyafa Rauf yang juga Ketua DPC PKB Surabaya.

Ketika kasus ini diperiksa oleh Polda Jatim, seluruh anggota DPRD Surabaya yang terlanjur menerima uang, dikembalikan kepada Pemkot Surabaya. "Kita tidak akan main-main, karena ini menyangkut citra partai," kata Yenny Wahid. [ES/O-1]


Last modified: 25/2/08