SUARA PEMBARUAN DAILY

Kasus Aliran Dana BI

KPK Diminta Tetapkan Anggota DPR sebagai Tersangka

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menetapkan anggota DPR menjadi tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR. "KPK harus jadikan kasus ini untuk memberi pelajaran kepada semua anggota DPR yang suka disuap," kata Ketua Parliament Watch, Sebastian Salang.

Sebastian mengatakan hal itu dalam diskusi yang bertema, "Aliran 'Politik' Dana BI" di Jakarta, Sabtu (23/2). Tampil sebagai pembicara lainnya adalah Ketua Dewan Direktur Center for Information and Development Studies (CIDES), Umar Juoro, dan analis Politik dan Perubahan Sosial dari Center for Strategic and International Studies (CSIS), Indra J Piliang.

Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak, dan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, sejak Jumat (25/1). Sejak Kamis (14/2) Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong ditahan, namun KPK belum menahan Burhanuddin Abdullah.

Menurut Sebastian, DPR menerima aliran dana dari BI dalam kasus itu merupakan satu dari banyak atau seringnya anggota DPR menerima suap ketika membahas undang-undang (UU).

Sebastian mengatakan, anggaran legislasi di DPR untuk membahas satu UU mencapai Rp 1,7 miliar dan belum termasuk dana lainnya, seperti dana studi banding ke luar negeri. Sedangkan pada pemerintah (eksekutif), kata dia, untuk membahas satu UU harus mengeluarkan dana sebesar Rp 2 miliar.

Sedangkan Umar Juoro berharap kepada KPK, agar dalam waktu dekat ada penambahan tersangka dari pihak BI. "Tidak masuk di akal kalau hanya tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka karena keputusan di BI bersifat kolegial," kata dia.

Umar meminta agar KPK tidak perlu khawatir dengan langkah BI mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait langkah lembaga itu menetapkan tiga tersangka dari pimpinan BI. [E-8]


Last modified: 25/2/08