[BANDUNG] Departemen Dalam Negeri (Depdagri) selama ini sibuk melayani uji materiil undang-undang (UU) pembentukan daerah baru di Mahkamah Konstitusi (MK) karena sejumlah persoalan, seperti masalah ibukota dan masalah adat istiadat. Karena itu, dalam pemekaran daerah ke depan berbagai itu harus selesai sebelum UU sebuah daerah otonom baru itu ditetapkan.
Hal itu diungkapkan Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Depdagri Abdul Fatah dalam lokakarya yang diselenggarakan Depdagri di Bandung, Sabtu (23/2). Lokakarya itu berbicara tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Abdul Fatah mengatakan ada tiga UU pembentukan daerah otonom baru yang digugat ke MK, yaitu UU tentang pembentukan Kota Tual, UU tentang Pembentukan Kabupaten Banggai, dan UU tentang Pembentukan Kabupaten Serdang Bedagai. UU tentang Pembentukan Kota Tual dan UU tentang Pembentukan Kabupaten Banggai diuji materiil terkait masalah ibukota, sedangkan UU tentang Pembentukan Kabupaten Sedang Bedagai diuji meteriil karena masalah adat istiadat. Masyarakat di kabupaten itu merasa tercerabut dari kabupaten induknya. "Tetapi, kami selalu siap melayani uji materiil itu, meskipun menghabiskan banyak waktu," ujarnya.
Pemekaran daerah, kata dia, harus dilakukan secara hati-hati, termasuk dalam penentuan ibukota supaya tidak ada masalah di kemudian hari. Dia mencontohkan, dalam UU Pembentukan Kabupaten Banggai disebutkan bahwa ibukota Kabupaten Banggai Kepulauan terletak di Banggai dan setelah lima tahun dipindahkan ke Salakan. Tetapi ternyata, masyarakat Banggai tidak mau kalau ibu kota kabupaten itu dipindahkan.
Akibatnya, terjadi kerusuhan dan pada akhirnya masyarakat Banggai menuntut supaya mereka dimekarkan menjadi kabupaten sendiri. Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Rokan Hilir yang ibukota kabupaten sementaranya ditentukan di Bagan Siapiapi, tetapi harus dipindahkan setelah lima tahun. "Pemerintah tidak bermaksud menghambat pemekaran, tetapi pemekaran itu harus hati-hati dan harus memenuhi semua syarat yang diatur dalam undang-undang," ujarnya. [A-21]