[JAKARTA] Hasrat partai politik untuk masuk ke semua institusi kenegaraan semakin terlihat melalui usulannya untuk membatasi calon perseorangan dalam pilkada cagub. Seyogyanya, partai tidak perlu khawatir dengan membatasi calon perseorangan untuk ikut serta dalam pemilu.
Sebab, seleksi calon perseorangan akan dilakukan oleh masyarakat pemilih dan proses verifikasi. Hal ini dikemukakan Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (FORMAPPI), Sebastian Salang kepada SP di Jakarta, Sabtu (23/2).
"Seharusnya partai tidak perlu terlampau khawatir dengan membatasi calon perseorangan untuk ikut dalam pilkada cagub, bupati, dan walikota. Pembatasan calon perseorangan untuk ikut dalam pertarungan politik jelas memperlihatkan hasrat partai yang ingin masuk ke semua institusi kenegaraan," tandas Sebastian.
Dominasi elite partai politik di DPR dalam menggodok persyaratan jumlah calon perseorangan menggambarkan ketakutan partai yang sesungguhnya. Sebastian menambahkan, jika semua warna demokrasi didominasi oleh partai, tidak akan ada kejelasan lagi. Sistem check and balance tidak akan berjalan baik karena dominasi tersebut.
Jika partai mendominasi, kondisi partai di Indonesia pun kian memprihatinkan, mulai dari sistem rekrutmen kader yang buruk, mekanisme internal yang otoriter, bahkan tidak adanya kesempatan bagi kelompok marginal untuk turut duduk dalam partai.
"Jika pembatasan calon perseorangan terus dibatasi, ini akan semakin membahayakan alam demokrasi kita," ujarnya. Dia menilai, idealnya calon perseorangan tidak perlu dibatasi. Jika partai memiliki mekanisme yang baik, tentu calon perseorangan tidak akan menang dalam pemilihan.
"Saat ini masyarakat bersemangat untuk lebih memilih calon perseorangan. Itu terjadi karena orang tidak lagi percaya pada partai politik. Tetapi, jika partai memperbaiki diri, orang akan lebih memilih partai. Partai mempunyai mekanisme yang lebih jelas," imbuhnya.
Jumlah Calon
Sementara itu, Juru Bicara Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang mengatakan pemerintah mengusulkan jumlah calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak boleh lebih dari calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik. Hal itu bertujuan untuk menjaga keseimbangan atau harmonisasi dengan jumlah calon yang diusulkan parpol atau gabungan partai politik tersebut.
Menurut Saut, usulan jumlah calon perseorangan itu sudah dituangkan dalam daftar isian masalah (DIM) pemerintah yang sedang dibahas bersama DPR. Dalam usulan pemerintah itu disebutkan bahwa jika jumlah pasangan calon yang diusulkan partai politik dan/atau gabungan partai politik satu pasang maka pasangan calon perseorangan juga satu pasang.
Jika jumlah pasangan calon yang diusulkan partai politik dan/atau gabungan partai politik dua pasang, maka pasangan calon perseorangan berjumlah satu pasang. Jika jumlah pasangan calon yang diusulkan partai politik dan/atau gabungan partai politik tiga pasangan calon, maka pasangan calon perseorangan paling banyak dua pasangan.
Selanjutnya diatur bahwa jika jumlah pasangan calon yang diusulkan partai politik dan/atau gabungan partai politik empat pasangan calon, maka pasangan calon perseorangan paling banyak dua pasangan.
Jika jumlah pasangan calon yang diusulkan partai politik dan/atau gabungan partai politik lima pasangan calon, maka pasangan calon perseorangan paling banyak tiga pasangan.
[MAR/A-21]