SUARA PEMBARUAN DAILY

Sekilas

PIK Diminta Selesaikan Kewajiban

Menteri Kehutanan MS Kaban meminta manajemen Pantai Indah Kapuk (PIK) menyelesaikan kewajibannya terkait lahan pengganti kawasan yang digunakannya. Berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah, manajemen PIK harus menyediakan lahan pengganti seluas 857 hektare (ha) antara lain di Rumpin Bogor dan Kepulauan Seribu. Lahan itu nanti menjadi hutan lindung yang dikelola Perhutani.

"Dulu kawasan PIK adalah kawasan mangrove dan habitat aneka satwa terutama burung. Wajar jika PIK menanam bakau yang juga habitat burung," ujar Kaban saat mengawali penanaman 1.000 pohon bakau di Kapuk Muara, Jakarta Utara, Sabtu (23/2). Kegiatan itu diselenggarakan dalam rangka hari Pers Nasional ke-62. Menurut Kaban, PIK memiliki sejarah masa lalu yang kerap menjadi sorotan.

Sementara itu, Humas PT Kapuk Naga Indah, pengelola PIK, Kosasih Wirahadikusumah mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan kewajibannya. Ia balik mempertanyakan perkataan Menhut, karena menurut dia, 99 persen kewajiban PIK sudah dijalankan. "Tinggal pemasangan pompa di kanal Muara Angke yang belum," katanya. Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Maurits Napitupulu mengatakan, saat ini luas hutan Mangrove di DKI Jakarta tinggal 329 ha. Kondisi itu sangat mengkhawatirkan karena tingginya ancaman rob (limpahan air laut) di beberapa lokasi. Sedangkan total luas kawasan hijau di DKI baru 9,34 persen. Kaban melanjutkan, 60 persen kawasan mangrove di Indonesia sudah rusak. Untuk itu pemerintah menargetkan penanaman 1,7 ha mangrove secara nasional. [L-11]


Last modified: 25/2/08