SUARA PEMBARUAN DAILY

FOKUS

Bandara Rawan Penyelundupan

SP/YC Kurniantoro

Dua petugas keamanan bandara memeriksa barang bawaan calon penumpang dengan mesin pemindai saat masuk ruang "check in" di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Jumat (18/1).

Menyelundupkan barang, entah itu narkotika, senjata api atau barang-barang seni bernilai tinggi lainnya, sepertinya aman jika melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Selain tidak harus merogoh kocek untuk membayar kepabeanan, juga peralatan deteksi dan sistem keamanan bandara tidak memadai.

Pelaku penyelundupan sangat memahami kondisi bandara kebanggaan Indonesia itu. Faktanya hampir setiap hari, petugas menemukan barang yang diselundupkan. Pada 2007, tercatat lebih 278 kali upaya penyelundupan yang digagalkan. Di 2008, petugas menyita sejumlah barang berharga dan bahaya dengan nilai cukup besar. Percobaan penyelundupan di awal 2008 yang berhasil digagalkan petugas bandara adalah 20 kali dalam bentuk perhiasan, 66 kali air soft guns, 83 obat-obat terlarang, 3 kali ekstasi yang berjumlah ribuan butir, 68 kali alat-alat telekomunikasi berupa ponsel dan aksesori, HT serta barang elektronik, 24 kali alat-alat seks dan pornografi, HaKI VCD 10 kali, uang Taiwan 1.800 juta atau setara Rp 432 juta, hewan dilindungi 3 kali, dan benda cagar budaya berupa keris/tombak 1 kali.

Barang-barang itu dimasukan ke Indonesia tanpa bea masuk dan tindakan itu jelas melanggar hukum Indonesia yakni UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Untuk narkoba melanggar UU No 5 Tahun 1997.

Dari berbagai kasus penyelundupan yang berhasil diungkap, hanya kasus narkoba dan senjata api yang pengusutannya diserahkan ke polisi. Sedangkan barang-barang lainnya hanya dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku. Contoh, penyelundupan 16 keris pusaka yang dikirim dari Amerika Serikat. Keris yang dikirim seseorang WNI berinisial RN itu di- duga kuat termasuk kate-gori benda cagar budaya yang bernilai tinggi dan dilindungi.

Selain keris, ikut disita juga empat buah sarung keris, di antaranya berwarna kuning keemasan, satu buah tombak dan empat batang yosua (hio). Barang-barang itu dikirim melalui pos giro oleh RN dengan alamat pengiriman 60 Snapper Ave Florida USA, ditujukan kepada Jeffrey Lengkey beralamat di Pamulang Permai I Blok N No. 6 Pamulang Barat, Kabupaten Tangerang.

Barang-barang itu ditahan karena tidak dilengkapi dokumen. "Keris terpaksa kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami juga sudah mengecek ke Dinas Purbakala Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. dan akan berkoordinasi ke Dinas Purbakala di Solo," kata Anton Mawardi Koordinator Penyelidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Jika barang-barang yang dikirim itu benar benda cagar budaya dan didapat tanpa izin, kata Anton, berarti ada pelanggaran terhadap UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Para pelakunya dapat dikenakan ancaman pidana sesuai Pasal 26 atau Pasal 28 UU RI No 5 Tahun 1992.

Diketahui adanya keris pusaka tanpa dokumen saat barang-barang itu masuk X-Ray cargo dan dicurigai sebagai senjata tajam. Barang-barang itu dikemas dengan bungkus kertas koran dan dimasukan ke dalam dus berwarna coklat.

Modus Canggih

Meski pengungkapan penggagalan penyelundupan terus diekspose, namun tak urung membuat pelakunya jera. Bahkan modus yang mereka tempuh makin canggih. Seperti membungkus paket ribuan ekstasi menggunakan batu bata merah dan aluminium foil. Ada pula yang menyimpan ratusan telepon selular dalam jaket yang dibuat secara khusus, atau menyimpan heroin dalam mainan anak-anak, dan sebagainya.

Berbagai modus yang dipilih pelaku, diakui oleh Kepala Keamanan Bandara Soekarno-Hatta, Iskandar, untuk mengelabui petugas. Namun dia yakin barang-barang tersebut tidak bisa lolos jika melewati mesin X-Ray. "Walau diakali dengan berbagai cara, tapi tetap saja berbagai barang akan terlihat saat melewati mesin X-Ray. Ini juga sudah menjadi komitmen kami petugas keamanan bandara untuk menggagalkan berbagai upaya penyelundupan, bukan hanya narkoba tapi juga barang yang memang dilarang," ucap Iskandar.

Pekan lalu, kasus penyelundupan melalui kargo terkuak saat seorang WN Amerika mengirim rangkaian senjata api yang ditujukan ke seorang dokter di Bandung. Spare part senjata termasuk peluru itu dikirim dengan tulisan sebagai spare part mobil. Untung petugas jeli melihat kejanggalan dengan berat barang. Disebut dalam dokumen beratnya 160 kilogram, namun dalam kenyataannya berat timbangan barang mencapai 200 kg.

Awal Januari lalu, petugas AP II juga menyita lebih dari 3.000 butir pil ekstasi dari sebuah gudang kargo di kawasan bandara. "Kalau terkait dengan barang-barang terbatas, pemiliknya kami kenakan denda. Tapi bila terkait narkoba, kami serahkan ke pihak kepolisian," terang Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada kantor bea dan cukai Bandara Soekarno-Hatta, Eko Darmanto.

Sementara jenis barang yang diselundupkan dalam jumlah banyak antara lain telepon selular. Jika dimasukan sebagai barang bawaan lebih mudah disita, tetapi jika dikirim melalui kargo memang lebih sulit. Hal ini dikarenakan masih kekurangannya peralatan seperti X-Ray dan CCTV. "Untuk mengambil barang itu mereka harus membayar bea masuk serta harus membawa surat izin frekuensi dari pemerintah karena penggunaan telepon selular terkait penggunaan frekuensi nantinya," kata penyandang S2 Magister Hukum Universitas Indonesia ini. Namun hingga kini pembawa barang-barang yang terkena pembatasan itu tidak bisa dihukum, melainkan hanya dikenakan tindakan administratif berupa denda karena dalam UU kepabeanan memang diatur seperti itu.

Dari penyitaan yang dilakukan, kata Eko, pihak bea dan cukai berhasil menyelamatkan uang negara dari bea masuk sekitar Rp 3 miliar terdiri dari denda perhiasan Rp 2 miliar, obat terlarang Rp 9,5 juta, ponsel Rp 243 juta dan uang Taiwan Rp 2 juta.

Sedangkan barang-barang barang yang tidak diambil pemiliknya diserahkan ke negara untuk dimusnahkan atau dilelang oleh Departemen Keuangan RI dan hasilnya disita untuk negara. Untuk barang berbahaya dimusnahkan seperti yang dilakukan beberapa pekan lalu di mana sebanyak 72.305 butir pil ekstasi setara Rp 7,2 miliar berhasil disita Satuan Tugas Airport Interdiction dan dimusnah.

Umumnya barang selundupan didatangkan dari Tiongkok, Hong Kong, Taiwan, sejumlah negara Eropa dan Amerika. Hong Kong terkenal dengan penyelundupan perhiasan berlian dan batu permata. Tiongkok untuk barang-barang seperti telepon selular, sex toys dan obat-obatan. Negara di Eropa seperti Belanda biasanya narkoba, dan Amerika senjata api.

Maraknya penyelundupan melalui kargo, menurut Ketut Komplit, koordinator lapangan bea cukai Bandara Soekarno-Hatta karena memiliki banyak keuntungan. Kalau petugas tidak jeli, barang itu lolos dengan mudah. Kalau ketahuan tinggal bayar denda. Sementara keuntungan yang bakal mereka raih berlipat ganda. Misalnya, untuk telepon selular black berry yang dibeli dengan murah tidak lebih dari UU$ 100 atau sekitar Rp 1 juta. Sedangkan jika dijual di Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp 4 juta lebih.

Lolosnya barang selundupan dikirim tanpa dokumen sebagian karena pelaku bekerja sama dengan oknum maskapai penerbangan. Tetapi sebagian juga karena yakin bisa menyuap petugas bea dan cukai.

Eko yang sudah berulang kali mengikuti pelatihan kepabeanan di luar negeri antara lain Jepang, Korea, Australia, Kanada dan Filipina itu menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menjaga agar petugas tidak tergoda menerima suap dari pelaku penyelundupan. Salah satunya melakukan kerja sama dengan berbagai pihak di bandara seperti polisi dan PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara.

Instansi ini sudah membentuk Satgas Airport Interdiction guna mengawasi masuknya barang-barang yang tidak diinginkan ke negeri ini. Hasilnya, cukup meyakinkan dan berbagai kasus penyelundupan besar berhasil digagalkan. [SP/Dewi Gustiana]


Last modified: 25/2/08