SUARA PEMBARUAN DAILY

Saham Newmont Digadai Seizin Pemerintah RI

[JAKARTA] Penggadaian saham Newmont ke bank dan lembaga keuangan diizinkan Pemerintah RI dalam hal ini Menteri Pertambangan dan Energi Ida Bagus Sudjana pada 30 Oktober 1997. Gadai saham dilakukan untuk mencari tambahan modal berinvestasi di Indonesia.

"Saat itu PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), menggadaikan 100 persen sahamnya kepada beberapa bank dan lembaga keuangan komersial demi mendapatkan pinjaman US$ 1 miliar," ujar Juru Bicara PT Newmont Pacific Nusantara, (induk usaha Newmont di Indonesia) Rubi W Purnomo, di Jakarta Minggu (24/2). .

Vice President and Chief Counsel Newmont Mining Corporation Blake M Rhodes menambahkan, Newmont juga memperoleh izin dari Bank Indonesia yang ditandatangani oleh Deputi Kepala Urusan Luar Negeri Bank Indonesia Veronica W Sulistyodengan nomor: 30/902/ULN/APLN perihal Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri dalam Rangka PMA.

Berdasarkan surat tertanggal 29 Juli 1997, BI memberikan izin kepada PT NNT untuk dapat melakukan pinjaman. PT NNT juga mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal tertanggal 25 Juli 1997, nomor: 991/III/PMA/1997, perihal persetujuan perubahan rencana investasi, sumber pembiayaan dan modal perseroan.

Dengan adanya izin itu, Blake menolak tudingan bahwa PT NNT telah melakukan tindakan kriminal dan melanggar hukum di Indonesia. "Kami tidak melanggar hukum dan sistem pinjaman dengan menggadaikan saham merupakan hal yang biasa terjadi. Apalagi kami melakukan penggadaian saham setelah memperoleh izin dari pemerintah pusat RI," kata dia.

Blake memastikan, status saham yang tergadai itu tidak menghambat dan menghalangi proses divestasi. Jika sudah ada pembeli, saham yang sudah digadaikan akan dibatalkan dan saham itu ditransfer.

Ahli Hukum Korporasi Suhunan Situmorang berpendapat, saham milik Newmont Mining Corporation dan Sumitomo di PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang digadaikan senilai US$ 1 miliar kepada lembaga keuangan bisa diperjualbelikan. Syaratnya, penerima dan penggadai bersepakat dengan pembeli hak gadai.

Itu berarti tiga pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih memiliki kesempatan untuk bernegosiasi membeli 10 persen saham. Sebanyak 3 persen saham senilai US$ 109 juta akan dibeli Pemkab Sumbawa Barat dan 7 persen senilai US$ 282 juta akan diambil oleh Pemprov NTB dan Pemkab Sumbawa.

Dalam pertemuan terakhir menjelang batas penjualan 10 persen saham PT NNT, Jumat (22/2), pemerintah Indonesia dan pemegang saham asing PT NNT bernegosiasi untuk memuluskan proses divestasi. Namun, pertemuan yang dipimpin Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Lutfi itu masih belum bisa menyepakati beberapa hal fundamental terkait divestasi PT NNT.

Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi (Minerbapabun) Departemen ESDM Simon Felix Sembiring mengungkapkan, pemerintah hanya akan menandatangani saham divestasi terhadap saham yang tidak bermasalah (clean). [ID/M-6]


Last modified: 25/2/08