SUARA PEMBARUAN DAILY

Menhut: PP 2/2008 Tak Akan Dicabut

[JAKARTA] Pemerintah bersikeras tidak akan mencabut PP No 2/2008, yang mengatur besarnya dana kompensasi penggunaan hutan lindung untuk penambangan.

"PP tersebut, hanya menindaklanjuti peraturan maupun undang-undang yang dikeluarkan pemerintahan sebelumnya," kata Menteri Kehutanan, MS Kaban di Jakarta, Senin (25/2).

Menhut mengatakan, pemerintah menargetkan penerimaan bukan pajak sebesar Rp 600 miliar dengan keluarnya PP 2/2008 ini. Sebelum adanya PP tersebut, pemerintah tidak menerima apa-apa dari kegiatan penambangan di hutan lindung.

"Faktanya, sudah ada izin tambang di hutan lindung bagi 13 perusahaan sejak era Presiden Megawati. Pemerintah juga tidak mungkin mencabut UU No 41/2004 dan membatalkan ijin yang bagi ke-13 perusahaan itu," katanya.

PP 2/2008, katanya, justru untuk menyelamatkan hutan dari kerusakan karena dana PNBP yang diperoleh akan digunakan untuk konservasi. Sebelum ada PP 2/2008, tidak ada pungutan apa-apa, yang ada hanya ada kewajiban menyediakan lahan pengganti. "Namun, lahan pengganti sulit didapat, malah laju kerusakan hutan makin cepat," ujar Kaban.

Mengenai besaran tarif, angkanya masih digodok. "Pilihan besarannya satu sampai tiga persen dari pendapatan perusahaan dari usaha tambang mereka. Ada juga usulan berupa dana kompensasi Rp 3 juta/hektare," katanya.

Luas area pertambangan yang diizinkan untuk 13 buah perusahaan mencapai 927.648 hektare. Menhut menolak dana yang dibayarkan perusahaan tambang diistilahkan dana sewa lahan.

"PP tersebut, tidak ada kaitannya dengan sewa-menyewa hutan lindung, seperti diopinikan di media," ujar Menhut.

Menipu Rakyat

Sejumlah organisasi, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (Jatam), dan Sawit Watch melancarkan aksi menuntut pemerintah mencabut PP 2/2008. Aksi berupa orasi dan teatrikal dilakukan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (25/2).

"Saat ini, Walhi sedang fokus melakukan upaya-upaya agar pemerintah mencabut PP 2/2008, karena PP ini menghapus fungsi lindung kawasan hutan menjadi fungsi ekonomi sesaat," ujar Manajer Kampanye Kehutanan Walhi Nasional, Rully Syumanda.

Dalam aksinya, Walhi menyatakan akan terus menyuarakan tuntutan pencabutan PP tersebut, serta akan memprotes segala peraturan pemerintah yang melegalisasi tindakan perusakan hutan lindung, serta akan juga mengusulkan pencabutan UU 19/2004 yang ditetapkan DPR.

Senada dengannya, Direktur Jatam, Siti Maimunah menyebutkan bahwa Presiden SBY telah menipu publik. "Presiden menyatakan hanya 13 perusahaan tambang yang menggunakan lahan hutan lindung. Namun, dalam lampiran keempat PP yang disahkan 4 Februari lalu, lahan juga diizinkan untuk jenis tambang minyak dan gas, panas bumi," katanya.

Selain itu, penggunaan lahan untuk jaringan telekomunikasi, repeater, stasiun pemancar radio dan relai televisi, tenaga listrik, instalasi teknologi terbarukan, instalasi air, serta jalan tol pun diizinkan untuk memakai kawasan hutan lindung, yang disewakan murah seharga Rp 200 sampai Rp 300/m2 itu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Elfian Effendi kepada SP di Jakarta, Sabtu (23/2) mengatakan, PP 2/2008 merupakan tindak lanjut diperbolehkannya 13 perusahaan tambang melakukan kegiatan pertambangan terbuka pada areal hutan lindung. Hal ini menyebabkan kebingungan publik.

"PP tersebut, jelas-jelas destruktif, bukannya melestarikan hutan, karena telah menetapkan tarif murah dalam penyewaan hutan lindung," katanya.

Kesalahan sebenarnya telah terjadi pada era Presiden Megawati Soekarnputri, tetapi Presiden Yudhoyono sekarang pun melakukan kecerobohan dengan menerbitkan PP tersebut. Karena itu, Elfian pun meminta agar Pemerintah membatalkan PP tersebut. [L-11/AMT/M-15]


Last modified: 25/2/08