SUARA PEMBARUAN DAILY

HAM dan Penyitaan Secara Pidana

Oleh Pablo Christalo

** missed drop char **Apabila negara memiliki orientasi untuk membuat jelas mengenai ada-tidaknya dugaan perbuatan melawan hukum terhadap para anggota keluarga berikut kroni mendiang Soeharto, maka sebagai wujud kompensasi gambaran kerugian yang sudah dan dapat diperkirakan diderita negara dan para korban dugaan pelanggaran HAM, penyitaan secara pidana adalah satu-satunya pilihan yang pertama kali harus dilakukan-bukan penyitaan secara perdata. Dalam kasus tersebut, pasca-meninggalnya Soeharto, seolah hak asasi manusia di-TKO-kan" (Technic Knock Out-istilah tinju, Red) alias tidak berdaya di arena hukum.

Apalagi, dalam perkara Supersemar, negara menunggu timbulnya itikad baik (goede trouw) dari para ahli waris mendiang untuk membayar kerugian yang tergambar diderita negara. Adapun mengenai benda-benda hasil sitaan secara pidana itu sendiri yang statusnya menjadi barang bukti (corpus delicti), selanjutnya harus diumumkan secara luas mengingat tersebarnya gambaran korban-korban dugaan pelanggaran HAM (pindah).

Penyitaan secara perdata, sesungguhnya hanyalah sebagai awal proses perdata menuju eksekusi lelang benda milik negara yang diduga dikuasai para anggota keluarga mendiang Soeharto. Eksekusi lelang itu sendiri akan melalui hal yang sangat berliku dan akan memakan waktu bertahun-tahun. Belum lagi ditambah dengan kemungkinan timbulnya penundaan eksekusi dan klaim dari pihak ketiga yang merasa memiliki hak atas obj

ek eksekusi. Sedangkan penyitaan secara pidana, sangat mudah karena negara memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan dari siapapun yang menguasai benda itu (Pasal 5, Pasal 39 dan Pasal 42 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Kalau negara tidak melakukan penyitaan secara pidana, jelas akan melahirkan lukisan bahwa negara tidak memiliki kehendak untuk membuat terang mengenai ada-tidaknya dugaan korupsi, tindak pidana lainnya pelanggaran HAM yang diduga telah dilakukan mendiang, para anggota keluarga berikut kroni mendiang. Dan itu sama artinya dengan negara tidak hendak menuntaskan persoalan.

Antara pemikiran menduga ada-tidaknya perbuatan melawan hukum dengan tindakan penyitaan secara pidana adalah tidak dapat dilepaskan satu dengan lainnya, karena tujuan penyitaan sebenarnya hanyalah untuk membuat terang suatu tindak pidana (P.A.F. Lamintang: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dengan Pembahasan Secara Yuridis Menurut Yurisprudensi Dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, 1984).

Gambaran Hukum

Sesungguhnya pokok pangkal dari adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang ditengarai dilakukan mendiang Soeharto, para sanak famili berikut kroni mendiang, tergambar dibuat dengan melakukan penyelundupan hukum yang kemudian dalam aplikasinya diasumsikan adalah benar atas nama hukum. Dan dengan adanya gambaran penyelundupan hukum itulah, kemudian diduga terjadi dugaan perbuatan melawan hukum. Kini, atas nama hukum pula negara harus menentukan satu di

antara tiga hal: apakah dugaan melawan hukum itu benar-benar merupakan perbuatan melawan hukum, apakah bukan perbuatan melawan hukum, dan apakah dugaan melawan hukum itu dianggap tidak pernah ada.

Fakta gugurnya penuntutan terhadap Soeharto karena faktor meninggal dunia, dalam artian yuridis, dengan sendirinya (ipso facto) sudah berbicara bahwa dugaan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada mendiang Soeharto adalah sama dengan dianggap tidak pernah ada (never existed).

Pada sisi lain, kalau aktivitas hukum yang akan ditempuh negara terhadap anggota keluarga dan kroni mendiang adalah secara bersamaan melakukan proses pidana dan proses perdata, maka niscaya, di samping akan muncul kesan terbitnya putusan yang tidak efektif (uneffective) dalam menuntaskan perkara, akan muncul pula putusan-putusan yang membingungkan (erratic), karena antara proses pidana dan proses perdata adalah saling berkaitan satu sama lain. Jika langkah hukum itu ditempuh, maka akan terkesan berlabuh pada satu poin bahwa perbuatan yang diduga melawan hukum itu adalah dianggap tidak pernah ada.

Komite HAM

Dengan diratifikasinya Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, maka negara secara yuridis mengikatkan diri pada pandangan-pandangan yang telah dikumandangkan oleh Human Rights Committee (Komite HAM) sebagai badan internasional yang mengawasi pelaksanaan Kovenan di setiap negara peserta.

Apabila benar konsentrasi negara adalah untuk membangun budaya HAM, maka penyitaan secara pidana merupakan jalan yang senyawa dengan Pandangan Komite HAM yang dalam perkara Broeks vs the Netherlands dan Sprenger vs the Netherlands telah menyatakan: "terdapat kewajiban yang dibebankan kepada negara atas perundang-undangan sekaligus aplikasinya untuk memastikan bahwa hal itu untuk membangun budaya hak asasi manusia dalam implementasi hukum nasional."

Berikutnya, jika kemudian terdapat putusan pidana yang bersifat final bahwa para anggota keluarga berikut para kroninya terbukti melakukan tindak pidana, maka barulah kegiatan hukum yang dilakukan kemudian adalah mengajukan gugatan perdata yang cukup berisikan kerugian yang bersifat tidak berwujud (immateriil) berupa gambaran timbulnya reputasi negara sebagai negara yang korup dan pelanggar HAM agar dipulihkan seperti pada keadaan semula (restoration to original condition) yakni bukan sebagai negara yang korup apalagi sebagai negara pelanggar HAM.

Dan apabila gugatan immateriil negara sudah final secara hukum, maka mengenai jangka waktu atas eksekusi aset itu sendiri harus dilakukan segera setelah putusan dijatuhkan atau dilakukan di kemudian hari setelah ditemukannya aset. Itulah jalan yuridis yang dapat dilakukan negara menuju penegakan visi universalitas norma-norma HAM dalam aktivitas hukum domestik. Kalau kegiatan tersebut tidak dilakukan negara, maka itu identik dengan gambaran: negara "men-TKO-kan" HAM di depan arena hukum. Dan kalau aktivitas hukum itu tidak dilakukan segera, maka terlihat sama dengan mengingkari pencapaian keadilan, justice delayed, justice denied.

Penulis adalah pengamat hukum HAM, mantan peneliti pada Asi an Human Rights Commission (AHRC) of Hong Kong dan alumnus Human Rights Programme Faculty of Graduate Studies Mahidol University Thailand


Last modified: 22/2/08