SUARA PEMBARUAN DAILY

PLTU Suralaya Diminta Bayar Tunggakan Pajak

[CILEGON] Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, Banten mendesak PT Indonesia Power (IP) Unit Bisnis Pembangkit (UBP) Suralaya melunasi tunggakan pajak jasa kepelabuhanan pada tahun 2002-2005, sebesar Rp 6,4 miliar. Tunggakan tersebut sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Supriyadi di Cilegon, Kamis (21/2) mengatakan, tagihan pajak kepelabuhan yang dilakukan Pemkot Cilegon itu mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2001 tentang Kepelabuanan. Kemudian dipertegas lagi melalui Perda Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pajak Kepelabuhanan, dan Perda Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Kepelabuhanan.

"Jadi keberadaaan Suralaya sudah berstatus wajib pajak. Sejak tahun 2002 sampai 2005 PT IP UBP tidak membayar retribusi pajak jasa kepelabuhanan kepada Pemkot dan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Banten, di Ciwandan sebesar Rp 2,9 miliar," katanya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Cilegon, Gumelar Slamet menjelaskan, dengan lahirya Perda Nomor 1 Tahun 2001 semua perusahaan di Cilegon yang memiliki dermaga untuk kepentingan sendiri wajib membayar retribusi pajak jasa tambat dan dermaga kepada pemkot.

Sementara itu, Deputi General Manager Bidang Umum PT IP UBP Suralaya, Ridwan Suwarno membenarkan pihaknya selama tahun 2002-2005 tidak membayar retsibusi pajak kepelabunanan kepada Pemkot Cilegon. Setelah muncul kesepakatan pada 2005, bahwa pajak yang harus dibayar oleh PT IP UPB Suralaya adalah 20 persen untuk Pemkot Cilegon dan 17,5 persen untuk PT Pelindo II. [149]


Last modified: 22/2/08