SUARA PEMBARUAN DAILY

Larangan Atraksi Barongsai Bertentangan dengan Hukum

[SINGKAWANG] Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) No 127/2008 tentang Larangan Penjualan Mercon dan Pengaturan Permainan Naga dan Barongsai di Kota Pontianak sangat bertentangan dengan hukum. Kebijakan itu sangat bertentangan dengan pengembangan dan khazanah budaya.

Hal tersebut dikatakan Agustinus Clarus, anggota DPR asal Kalbar kepada SP, Kamis (21/2), di Kota Singkawang, Kalbar.

SK Wali Kota Pontianak No 127/2008 merupakan satu bentuk sempitnya wawasan tentang kebudayaan. Karena budaya adalah hakikat hidup masyarakat dan kebudayaan itu hidup di masyarakat.

Cara hidup masyarakat dapat diketahui dari bentuk budaya yang dijalankan masyarakat.

Jadi, tidak perlu wali kota melarang atau mengatur terhadap permainan satu budaya.

Budaya itu menyangkut hak asasi manusia, jadi kebijakan wali kota Pontianak sangat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Untuk itu, pihaknya mengharapkan kepada masyarakat dan penegak hukum agar lebih bijak dalam menafsirkan dan membuat satu peraturan. Hendaknya peraturan itu tidak merugikan pihak lain.

"Saat ini kita sedang mengembangkan wisata budaya di seluruh Tanah Air. Namun, di sisi lain ternyata ada daerah yang melarang atau mengatur permainan kebudayaan. Hal ini menunjukkan bahwa pemikiran kita terhadap perkembangan kebudayaan menjadi mundur. Karena beberapa waktu yang lalu kita memperkenalkan dan mengembangkan semua budaya untuk dapat dijadikan sebagai aset bangsa dan wisata," katanya. [146]


Last modified: 22/2/08