[JAKARTA] Koalisi Pemantau Parlemen (KPP) meminta DPR, Pemerintah, Mahkamah Agung (MA) melakukan seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat yang luas. Selain itu, mereka meminta supaya para calon hakim MK itu adalah para negarawan yang tidak hanya memiliki pengetahuan hukum yang kuat, tetapi juga nonpartisan. Mereka harus bisa berdiri di atas semua golongan dan tidak memihak kelompok atau golongan tertentu.
"Kami menilai pemilihan calon hakim MK baik dari pemerintah, DPR, maupun MA saat ini tidak memiliki standar yang baku dan prosedur yang baik. Dapat dikatakan bahwa pemilihan dan mekanismenya lebih tidak pasti dibandingkan pemilihan hakim agung. Setiap calon dari masing-masing unsur ternyata dipilih sesuai metode yang "disukai" masing-masing lembaga dan cenderung mengingkari prinsip transparansi dan partisipasi publik," kata Zainal Abidin dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) yang menjadi anggota koalisi tersebut.
Anggota koalisi yang lain adalah Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), The Indonesian Legal Resource Centre (ILRC), LEIP, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum Semarang, dan Center for Law Information.
Rekam Jejak
Untuk itu, kata Zainal, koalisi mendesak supaya nama-nama calon hakim MK baik dari DPR, pemerintah, maupun MA lengkap dengan profil dan seluruh rekam jejak mereka harus disampaikan kepada masyarakat. Tujuannya agar publik tahu kapasitas orang-orang yang akan duduk di lembaga negara tersebut. Apalagi, Pasal 19 UU tentang MK mengatur tentang partisipasi publik dalam seleksi hakim MK.
"Koalisi juga meminta kepada DPR agar pemilihan hakim MK memperhatikan komposisi hakim MK sehingga hakim MK terpilih memiliki pandangan dan latar belakang keilmuan yang beragam, tidak terjebak semata-mata dengan latar belakang ahli hukum tata negara semata," ujarnya.
Eemerson Yuntho dari ICW menilai pemerintah, DPR maupun MA, tidak memiliki standar baku dan prosedur yang baik dalam pemilihan hakim MK tersebut sehingga dikhawatirkan tidak ada kepastian dibandingkan pemilihan hakim agung.
Uli Parulian Sihombing dari ILRC menambahkan, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui (right to know) atas orang-orang yang memegang jabatan publik. Karena itu nama-nama calon hakim MK dengan dengan rekam jejaknya harus disampaikan ke masyarakat. Selain itu, calon-calon hakim MK haruslah seorang negarawan, memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang hak asasi manusia yang baik, dan tidak berasal dari partai politik.
Pada bagian lain Zainal menambahkan bahwa KPP juga mendesak agar dalam seleksi hakim MK juga mempertimbangkan aspek jender. Dari calon-calon yang diajukan DPR dan MA sama sekali tidak mencerminkan keterwakilan jender. Sejak awal Februari 2008, DPR telah menjaring nama- nama calon hakim MK dan akan segera melangsungkan fit and proper test sebagai tahapan paling menentukan dalam pemilihan hakim MK. [A-21/E-8]