SUARA PEMBARUAN DAILY

Kasus Aliran Dana BI

Hamka Yamdu Kembali Diperiksa

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Hamka Yamdu, Jumat (22/2), terkait kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR. Hamka yang diduga menerima uang Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dari pejabat BI yang kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota DPR dimintai keterangan sebagai saksi.

Sebelumnya, pada 14 Februari lalu, Hamka juga diperiksa penyidik KPK. Namun usai diperiksa, Hamka melakukan aksi tutup mulut kepada wartawan. Sampai berita ini diturunkan, Hamka belum terlihat memenuhi panggilan KPK. Sementara itu, Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM, Syaiful Rahman mengatakan, setelah mengeluarkan pencekalan terhadap 17 nama terkait kasus dana BI pada 13 Februari lalu, belum ada permohonan pencekalan baru dari KPK.

"Kami memang mendengar ada yang mau dicekal lagi. Tapi sampai sekarang surat permohonannya belum masuk ke Imigrasi," ujarnya kepada SP, Jumat (22/2) pagi. Pada pemeriksaan, Kamis (21/2), KPK meminta keterangan mantan Deputi Gubernur BI Maman H Somantri dan Maulana Ibrahim. Permintaan keterangan dari dua mantan pejabat BI itu merupakan yang pertama kalinya setelah KPK memintai keterangan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Rabu lalu.

Di tempat terpisah, permohonan kuasa hukum BI untuk menguji Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dengan KPK kepada Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai salah alamat karena MK menangani SKLN yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Sedangkan SKLN yang dimaksud BI, yakni, Pasal 46 ayat (1) UU 30/2002 tentang KPK dengan Pasal 49 UU 3/2004 tentang BI, sehingga MK meminta kuasa hukum BI untuk mengkaji kembali permohonan SKLN tersebut. Hal tersebut terungkap dalam sidang pertama perkara SKLN yang dipimpin ketua Majelis Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan dengan anggota HA Mukhtie Fadjar dan Soedarsono, di Jakarta, kemarin.

Pimpinan Majelis Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan, menyatakan, pengajuan permohonan yang disampaikan pemohon (BI) itu, harus dikaji atau diperbaiki kembali.

"Perbaikan diberikan dalam waktu selama 14 hari," katanya.

Sementara itu, hakim konstitusi, HA Muktie Fadjar, meminta kejelasan permohonan yang disampaikan oleh kuasa hukum BI, di dalam Pasal 61 ayat (1) UU MK menyebutkan "Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan".

"Jadi, harus ada lembaga utuh yang menjadi objek sengketa dan harus dijabarkan," katanya.

Kemudian, dia menyarankan agar kuasa hukum BI untuk mencari pertentangan antara UU dengan UUD 1945 hingga merugikan konstitusional si pemohon.

Kuasa hukum pemohon, Aa Dani Saliswijaya, mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan permohonan itu dengan mencari celah hukum apakah terjadinya pertentangan UU dengan UUD 1945 (judicial review) atau SKLN.

"Kami akan mempelajarinya, kan, oleh majelis hakim diberi waktu 14 hari untuk perbaikan," katanya. [M-17]


Last modified: 22/2/08