SUARA PEMBARUAN DAILY

Pilkada Malut

Opsi Uji Materi Terbuka

[JAKARTA] Opsi uji materi rekapitulasi hasil penghitungan ulang pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Maluku Utara (Malut) terbuka jika pihak tertentu tidak puas dengan hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Apalagi, sejauh ini ada dua penghitungan suara terkait Pilkada Malut dengan pemenang yang berbeda.

KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Kamis (21/2) menyatakan uji materi rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Malut dapat saja diajukan ke lembaga peradilan.

"Masalahnya kan ada dua perhitungan dan kalau dua itu menimbulkan masalah maka rekapitulasi itu dapat diujimaterikan oleh lembaga peradilan," kata Hafiz.

Seperti diberitakan, penghitungan ulang Pilkada Malut merupakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) pada 22 Januari 2008. MA memutuskan agar dilakukan penghitungan suara di Kabupaten Halmahera Barat Kecamatan Suhu Timur, Jailolo dan Ibu Selatan.

Permasalahannya, Ketua KPU Malut Rahmi Husen dan anggota Nurbaya Soleman yang telah di nonaktifkan KPU serta satu orang anggota KPU Malut yang masih aktif, Zaenuddin, melakukan penghitungan ulang di Jakarta, Senin (11/2). Hasil penghitungan itu memenangkan pasangan Thaib Armaiyn dan Abdul Ghani Kasuba.

Namun, karena posisi Rahmi dan Nurbaya tengah dinonaktifkan sementara maka hasil Pilkada tersebut dinilai tidak sah.

KPU lalu menunjuk anggota KPU Provinsi Malut yang masih aktif, Muchlis Tapitapi sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Provinsi Malut. Muchlis kemudian melakukan penghitungan ulang di Ternate pada Rabu (20/2).

Penghitungan ulang itu memenangkan pasangan Abdul Gafur dan Abdurahim Fabanyo.

Menurut Hafiz, setelah penghitungan dilakukan penyerahan hasil keputusan itu ke DPRD Provinsi Malut untuk dibawa ke Depdagri. Depdagri akan menentukan apakah penghitungan ulang itu diterima atau tidak.

Dipaparkan, sebelum penghitungan ulang oleh KPU Malut, pihaknya sudah memberitahu MA. Ketika itu, MA mempersilahkan penghitungan ulang dengan prosedur yang benar dan tidak keberatan penghitungan itu dilakukan Plt Ketua Malut.

"Pak Bagir (Ketua MA) saya kira tidak mau berpolemik. Bahkan Pak Bagir menasehati bahwa ada kerjaan KPU yang lebih besar sehingga biarkan daerah menyelesaikan masalahnya, tidak usahlah mengambil alih. Saya bilang (untuk Pilkada Malut) memang perlu mengambil alih kalau tidak masalahnya tidak pernah selesai," kata Hafiz.

Hafiz juga mengatakan, Rahmi dan Nurbaya mengirim surat ke KPU yang berisi permintaan pengukuhan pemecatan Muchlis Tapitapi. Mereka memecat Muchlis usai penghitungan ulang di Jakarta. [L-10]


Last modified: 22/2/08