SUARA PEMBARUAN DAILY

Rumusan Caleg Terpidana Masuk Forum Lobi

[JAKARTA] Rumusan tentang boleh tidaknya terpidana menjadi calon anggota legislatif (caleg), belum dapat disepakati fraksi-fraksi dan akhirnya dibawa ke forum lobi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (RUU Pemilu Legislatif) yang akan dilakukan Minggu (24/2) malam. Status hukum yang dibahas terkait masa bebas terpidana tersebut dimana ada yang menginginkan rumusan tidak pernah ada batas waktu, tetapi ada juga menginginkan telah menjalani prosedur bebas selama beberapa tahun.

"Status hukum akan diselesaikan dalam forum lobi kecuali bagi yang sudah bebas selama beberapa tahun dan sudah punya keputusan. Batasan waktunya itu yang akan dibahas dalam lobi, bisa satu tahun, dua tahun atau tiga tahun," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Legislatif, Ferry Mursydan Baldan di Jakarta, Jumat (22/2).

Ferry mengatakan, forum lobi akan kembali digelar pada Minggu (24/2) malam dan diharapkan Senin (25/2) dapat mencapai hasil akhir seluruh rumusan hasil lobi tersebut sehingga bisa masuk dalam paripurna pada Selasa (26/2) nanti.

Belum seluruh rumusan dalam rapat Pansus yang disepakati dan rupanya masih alot hingga pembahasan dalam rapat bersama Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta.

Terkait dengan caleg yang pernah terpidana tersebut, Fraksi Partai Amanat nasional (FPAN) melalui juru bicaranya Abdillah Thoha mengatakan tetap mempertahankan agar caleg maupun anggota legislatif tidak pernah dijatuhi hukuman pidana lima tahun.

Secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengharapkan RUU Pemilu Legislatif yang kelak disahkan menjadi undang-undang (UU) tidak mengalami banyak perubahan dibanding UU sebelumnya. Pasalnya, semakin banyak perubahan, semakin banyak peraturan yang harus dibuat KPU dan semakin banyak pula sosialisasi yang harus dilakukan.

Di samping itu, RUU Pemilu diharapkan tidak membebani tugas-tugas KPU serta menegakkan semangat efisiensi. Dia mencontohkan, dalam RUU tersebut dicantumkan daftar pemilih sementara (DPS) harus diserahkan ke seluruh partai politik. Padahal, jika DPS sebanyak lima lembar dikali jumlah parpol dan desa, maka sangat besar biaya yang harus dikeluarkan.

Selain itu, ada juga ketentuan rekapitulasi hasil penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS) wajib diberikan ke saksi. Jika rekapitulasi itu berjumlah 25 lembar, tentu akan menambah biaya.

Terkait pelarangan penghitungan cepat tiga hari sebelum pemilu digelar, Hafiz menyatakan tidak menolak pelarangan tersebut. Menurutnya, penghitungan cepat itu dapat mempengaruhi pelaksanaan pemilu. Walau akurasinya cukup tinggi, dari 50-90 persen, tetapi yang penghitungan yang diakui adalah penghitungan manual.

"Memang akan ada protes jika ada perbedaan yang mencolok antara penghitungan cepat dengan penghitungan manual. Tetapi saya kira memang perlu diatur," katanya. [L-10]


Last modified: 22/2/08