[JAKARTA] Desakan agar kasus Lapindo dituntaskan oleh pihak yang paling bertanggung jawab terus mengalir, sekalipun DPR telah memutuskan bahwa tragedi tersebut adalah bencana alam.
Sementara itu, PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) tetap berkomitmen melunasi sisa pembayaran 80 persen ganti rugi terhadap 11.598 berkas dan 561 berkas yang sebelumnya ditangani Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Pembayaran sisa ganti rugi itu akan dilakukan pada Mei 2008.
"Kami tetap berkomitmen seperti apa yang diamanatkan dalam Perpres 14/2007. Apa pun penyebab dari lumpur itu, fenomena alam maupun lainnya kami tetap komitmen," ujar Vice President PT MLJ Andi Darussalam Tabusala kepada SP, Kamis (21/2).
Dikatakan, pihaknya tetap bertanggung jawab mengalirkan lumpur tersebut dari pusat semburan. Komitmen dan tanggung jawab merupakan bentuk keseriusan perusahaan menyelesaikan kasus ini.
"Kami tidak akan lari dari komitmen dan tanggung jawab ini. Kami serius untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik," tegas Andi.
Untuk melaksanakan Perpres 14/2007, pihaknya sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp 2,85 triliun. Dana tersebut tidak akan dikompensasi atau ditagih ke pemerintah.
Namun, kata Andi yang juga tokoh sepakbola nasional itu, perusahaan tidak akan menanggung atau tidak bertanggung jawab terhadap penanganan di luar peta terdampak. Sesuai Perpres 14/2007 Pasal 15 ayat (3), pembebanan biaya di luar peta terdampak ditanggung APBN.
Pada kesempatan itu, dia juga mengemukakan saat ini masih terdapat 3.509 berkas yang harus diatur pembiayaannya karena tidak bisa dilakukan perjanjian ikatan jual beli (PIJB).
"Tanah itu dalam bentuk fasilitas umum dan sosial, serta tanah tak bersertifikat. Sebab itu perlu pembicaraan lebih lanjut antara kami dengan pemerintah," katanya.
Tidak Transparan
Secara terpisah, sejumlah kalangan yang tergabung dalam Gerakan Menutup Lumpur Lapindo terus mendesak pemerintah agar lumpur Lapindo segera ditutup. Kalau pemerintah tidak segera melakukan itu maka masyarakat yang tergabung dalam koalisi itu akan menutup secara paksa lumpur Lapindo.
"Kami sedang menggalang semua kekuatan untuk melakukan langkah-langkah dalam koalisi ini," ata anggota deklarator Gerakan Menutup Lumpur Lapindo, Jakobus Mayonpadang, kepada SP, Jumat (22/2).
Dikatakan, pada 28 Februari 2008, mereka akan menemui Gubernur Jawa Timur untuk menyampaikan sejumlah program Gerakan Menutup Lumpur Lapindo. Kesimpulan DPR yang menyatakan lumpur Lapindo merupakan peristiwa alam adalah sangat ngawur dan menyakiti hati rakyat.
Jakobus mengatakan, banyak ahli geologi berpendapat bahwa lumpur Lapindo bukan bencana alam, tetapi bencana yang dibuat PT Lapindo. "Salah satu ahli yang cerdas dan anti disuap adalah Dr Rudi Rubiandini dari Institut Tekhnologi Bandung," kata dia.
Oleh karena itu, Jakobus meminta semua rakyat Indonesia, agar terus mendesak pemerintah menutup Lumpur Lapindo.
"Jangan hanya masyarakat Jawa Timur yang bergerak. Ini sebuah kelalaian dan kesengajaan pemerintah," kata dia. [E-8/M-16]