SUARA PEMBARUAN DAILY

Putusan MK soal Gaji Guru

ICW Akan Lakukan Eksaminasi

[JAKARTA] Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gaji guru dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan dianggap sebagai langkah mundur dunia pendidikan nasional. Sebab itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama berbagai kalangan yang peduli pendidikan, akan melakukan eksaminasi (pengujian) terhadap putusan tersebut.

''Putusan itu akan berdampak pada kian melambungnya biaya pendidikan di semua jenjang pendidikan. Dampaknya adalah beban pendidikan yang kian melambung tetap dibebankan kepada orangtua siswa," kata Manajer Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan, kepada SP, di Jakarta, Kamis (21/2).

Ditegaskan, konstitusi mengamanatkan biaya pendidikan ditanggung negara. Karena itu, jika putusan berakibat pada makin beratnya beban yang harus ditanggung orangtua siswa, maka putusan MK itu bisa dikatakan sebagai upaya pengingkaran negara terhadap dunia pendidikan.

Ade menerangkan, jauh sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai skenario kenaikan anggaran pendidikan secara bertahap. Dalam skenario yang telah disepakati itu, gaji guru memang tidak dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan.

Eksaminasi yang dikenal dalam dunia peradilan sejak 1967 tersebut dalam konteks ini bertujuan untuk memberikan masukan atau pengetahuan bagi para hakim secara keseluruhan. Meski putusan MK bersifat final, ICW berharap masalah anggaran pendidikan tersebut bisa dieksaminasi untuk kepentingan pendidikan nasional.

FGII Kecewa

Dari Bandung, Jawa Barat dilaporkan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) kecewa dengan yang memutuskan gaji guru dan dosen masuk dalam perhitungan anggaran pendidikan 20 persen. "FGII mengajak semua elemen masyarakat baik para konsumen pendidikan maupun yang peduli pendidikan untuk bersama-sama melakukan gugatan hukum atas putusan ini," tegas Sekretaris Jenderal DPP FGII, Iwan Hermawan dalam pernyataan persnya, Kamis (21/2) petang.

Iwan juga mengajak masyarakat untuk melakukan perlawanan dengan tidak lagi menyalurkan aspirasi politiknya kepada partai politik atau calon pemimpin yang tidak memikirkan kepentingan rakyat.

MK dalam keputusan uji materil UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dibacakan ketuanya, Jimly Asshiddiqie itu menyatakan, gaji guru harus dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan. Sidang tersebut merupakan perkara pengujian UU Sisdiknas ini dimohonkan oleh oleh Rahmatiah Abbas, guru asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan dan Badryah Rifai, guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.

Untuk melawan keputusan tersebut, kata Iwan, FGII berencana mengajukan peninjauan kembali (PK). "Namun akan berkonsultasi dulu dengan lembaga bantuan hukum," terangnya. [W-12/153]


Last modified: 21/2/08