[JAKARTA] Pihak kepolisian diminta tegas mengusut pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HKI) dan menindak tegas pelakunya. Termasuk terhadap sindikat pemalsuan merek dagang AMP yang dibekuk aparat kepolisian dari Direktorat Ekonomi dan Khusus II Mabes Polri pekan lalu.
Sindikat pemalsu produk peranti listrik seperti kabel, konektor, dan patch panel merek AMP berjumlah ribuan unit itu berlokasi di kawasan bisnis Harco Mangga Dua serta Jalan Mangga Besar XI. Polisi mengamankan pemilik gudang serta karyawan di empat toko penjual barang-barang tersebut untuk dimintai keterangan.
"Demi tegaknya hukum, kami harap polisi konsisten mengusut sindikat pemalsuan produk klien kami dan membawanya ke pengadilan. Begitu juga dengan kasus sejenis lainnya," ujar A Yulianto Nurmansyah dan Benhard P Sibarani dari Kantor Advokad Soemadipraja & Taher selaku kuasa hukum PT Whitaker Corporation, pemilik merek AMP di Jakarta, Kamis (21/2).
Dikatakan, kliennya mendapat informasi pemalsuan itu dari konsumen dua tahun lalu. Sedangkan pemalsuan diduga sudah berlangsung tiga tahun silam. Akibat pemalsuan itu, pihaknya merugi puluhan miliar rupiah. "Jumlah yang tidak sedikit. Jika dibiarkan dan tak ada tindakan hukum, akan membuat investor asing ragu berbisnis di sini," ujar Yulianto.
Pemalsuan baru dilaporkan ke polisi setelah PT WC mengetahui persis pelaku, lokasi, dan cara kerja sindikat itu. Dijelaskan, kliennya mensurvei ke pasar di Jakarta dan beberapa daerah untuk mengetahui peredaran produk palsu. Ternyata produk AMP palsu banyak dijual. Setelah terkumpul bukti-bukti, PT WC dan kantor hukumnya melaporkan pelanggaran UU Hak Cipta itu ke Mabes Polri. Laporan ditindaklanjuti polisi dengan menindak pemalsu dan pedagang AMP palsu. Bahkan gudang penyimpanan ribuan unit produk ilegal turut disegel.
Mereka yang diamankan di antaranya pemilik dan karyawan Toko ATI di Harco Mangga Dua, Toko FJM di Jalan Mangga Besar XI, dan pemilik gudang di Jalan Mangga Besar Dua Raya. Ditambahkan, harga produk yang dipalsukan, seperti kabel mulai Rp 800.000 hingga Rp 900.000, patch panel Rp 650.000/unit, dan konektor Rp 105.000 per 50 unit. [Y-4]