SUARA PEMBARUAN DAILY

Menakar Sertifikasi Guru

Oleh Ahmad Rizali

Sejak 2006 hingga 2007 sekitar 200.000 guru mengikuti sertifikasi profesi guru di LPTK (Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan) guna memperoleh sertifikat profesi pendidik dan tunjangan profesi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Guru dan Dosen.

Guru yang berhak mengikuti program sertifikasi adalah mereka yang sudah mengantongi ijazah S1, masa kerja cukup, dan diajukan oleh kabupaten/kota masing-masing, sesuai dengan kuota peserta sertifikasi yang ditetapkan Depdiknas.

Peserta diuji kompetensinya melalui uji portofolio dari dokumen sertifikat pelatihan, kemampuan membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), penghargaan prestasi, dan keikutsertaan dalam berbagai seminar. Jika nilai uji portofolio melebihi 850 maka peserta dinyatakan lulus dan jika kurang dinyatakan tidak lulus, tetapi berhak mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) Profesi Guru selama 90 jam. Setelah lulus guru tersebut berhak memperoleh sertifikat profesi pendidik dan tunjangan profesi.

Persentase kelulusan uji portofolio digabungkan dengan diklat profesi cenderung melebihi 98 persen, karena rancangan sertifikasi melalui portofolio dan diklat profesi memang memudahkan peserta untuk lulus dan ketidaklulusan hanyalah untuk mereka yang sama sekali tidak hadir. Kelulusan sertifikasi setinggi itu mencurigakan dan menimbulkan dugaan bahwa proses sertifikasi tidak berguna, karena guru yang lulus belum tentu lebih kompeten daripada guru yang tidak lulus atau tidak ikut sertifikasi.

Bobot komponen uji kompetensi profesi dalam ujian diklat sangat rendah jika dibandingkan dengan bobot komponen partisipasi dan penilaian teman sejawat. Oleh sebab itu, peserta diklat yang tidak pernah absen dan dinilai baik oleh teman sejawatnya serta mengikuti ujian sudah bisa dipastikan lulus. Waktu diklat yang rata rata 10-15 jam/hari selama sepekan hingga 9 hari juga menyalahi kaidah diklat yang benar, sehingga tidak ada yang bisa diharapkan dari ketergesagesaan dan pemadatan waktu dalam diklat.

Proses sertifikasi portofolio dan diklat profesi secara keseluruhan akhirnya memang tidak terkait dengan peningkatan mutu guru, padahal biaya sertifikasi dan diklat untuk setiap peserta sebanyak Rp 2 juta dengan sekitar 200.000 peserta.

Jika ingin meningkatkan mutu maka uji portofolio harus menjadi tes awal melihat kompetensi guru. Ketika guru tidak lulus karena kurang kompeten maka harus dibina di diklat profesi dengan materi yang sesuai agar kekurangan tersebut tertutupi. Secara teknis pelaksanaan diklat seperti ini memang rumit, tetapi jalan menuju perbaikan mutu memang selalu rumit bahkan sulit dan membutuhkan kesabaran.

Kekhawatiran

Untuk memperbaiki mutu guru pemerintah pun melalui beberapa LPTK akan menyelenggarakan program pendidikan profesi guru selama setahun dengan peserta S1 dari semua jurusan untuk guru yang masih belum menjabat. Karena program ini disokong oleh Undang-Undang No. 14/2004 maka harus dikontrol ketat, karena dikhawatirkan hanya akan mendidik guru menjadi ilmuwan pendidikan dan pengamat pendidikan, bukan guru profesi- onal yang teram- pil mendidik dan mengajar.

Hal seperti ini mungkin terjadi karena umumnya pengajar LPTK tidak seperti koleganya yang dijadikan rujukan, seperti pendidikan dokter dan ahli hukum yang pengajarnya adalah dokter dan notaris yang sudah pasti praktek sehari-hari. Padahal, jika LPTK serius menjalankan perannya sebagai pendidik guru, sertifikasi tidak diperlukan. Karena LPTK tidak serius maka calon guru alumnus LPTK menjadi tidak kompeten. sehingga perlu disertifikasi yang dilakukan oleh LPTK sendiri dan akhirnya diluluskan. Dengan demikian, sertifikasi ini mencoreng wajah LPTK sendiri.

Sudah saatnya setiap LPTK mawas diri dan mulai merenung untuk mengetahui apakah masih memiliki keseriusan dan kompetensi dalam mendidik calon guru yang sangat strategis dalam upaya mencerdaskan bangsa itu. LPTK seharusnya memacu diri bersama pemerintah untuk menjadi centre of excellence dalam perbaikan mutu pendidikan guru dan pada akhirnya mampu menarik lulusan terbaik SMA/SMK untuk meneruskan studi di sana. Di sinilah program revitalisasi pendidikan guru melalui "Program Bermutu" (Better Education through Reformed Management of Universal Teacher Upgrading) yang dilansir Depdiknas menemukan arti pentingnya.

Penulis adalah Ketua Dewan Pembina The Centre for the Betterment of Education (CBE) Jakarta


Last modified: 22/2/08