[JAKARTA] Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahjono, menetapkan enam anak almarhum mantan Presiden Soeharto sebagai ahli waris dan menggantikan posisi Soeharto dalam perkara gugatan perdata Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar. Gugatan perdata tersebut terkait dugaan penyelewengan dana pada yayasan yang dipimpin Soeharto.
Penetapan itu berdasarkan keterangan tertulis dari keenam anak Soeharto yang disampaikan kuasa hukum mereka, yakni Juan Felix Tampubolon dan Denny Kailimang dalam sidang lanjutan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/2).
Enam anak Soeharto tersebut, masing-masing Siti Hardijanti Rukmana (Tutut), Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati (Titiek), Hutomo Mandala Putra, dan Siti Hutami Endang Adiningsih (Mamiek).
Sesaat setelah majelis hakim menerima surat kesediaan enam anak Soeharto menggantikan posisi ayah mereka sebagai tergugat, majelis hakim melalui seorang petugas memanggil keenam anak Soeharto itu di depan pintu masuk ruang sidang Garuda Utama PN Jaksel. Namun keenam anak Soeharto itu tidak tampak hadir.
Menurut Wahjono, ahli waris Soeharto itu harus hadir di dalam persidangan dan menyatakan kesediaan mereka untuk menggantikan posisi ayah mereka dalam kasus itu. Karena ahli waris Soeharto itu tidak hadir, sidang akan dilanjutkan Selasa (26/2) depan dengan agenda mendengar pernyataan kesediaan ahli waris Soeharto.
Wahjono menambahkan, bila dalam sidang Selasa depan keenam anak Soeharto tak hadir, hakim akan menganggap mereka tak menggunakan haknya sebagai ahli waris.
Juan Felix sesaat seusai sidang mengatakan, keenam anak Soeharto tidak akan hadir di pengadilan, karena mereka memberi kuasa kepada tim kuasa hukum mantan Presiden Soeharto. Menurutnya, mereka belum menggunakan hak sebagai kuasa hukum di depan sidang hari ini, karena mereka masih ingin mendapat penjelasan majelis hakim mengenai posisi ahli waris Soeharto dalam kasus itu, sebab dalam hukum perdata tidak diatur secara jelas kedudukan ahli waris dalam kasus perdata.
Ihwal kesediaan anak-anak Soeharto menggantikan posisi ayahnya sebagai tergugat, Juan menjelaskan, hal itu dinyatakan pekan lalu. "Kamis lalu kami sudah bertemu anak-anak Soeharto, dan mereka memberikan kuasa kepada kami," kata Juan Felix sebelum sidang.
Hal senada diungkapkan Assegaf, bahwa pada Kamis (14/2) malam, sejumlah kuasa hukum mantan Presiden Soeharto bertemu anak-anak Soeharto di Jalan Cendana, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, kuasa hukum menjelaskan, apabila anak-anak Soeharto tidak bersedia menggantikan posisi ayahnya dalam kasus tersebut, risikonya mereka (anak-anak Soeharto, Red) tidak bisa mempertahankan apa yang dituntut Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam gugatan perdata terhadap Soeharto.
"Setelah kami menjelaskan seperti itu, mereka bersedia menggantikan Pak Harto dalam kasus itu," kata Assegaf. [E-8]