[BANDUNG] Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Jawa Barat (Jabar) Rachmat Tanjung mengakui adanya penyelewengan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 3,1 miliar di tempat kerjanya. "Kondisi itu memang benar sudah terjadi," katanya kepada wartawan di Bandung, pekan lalu.
Rachmat menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara internal terhadap bendaharawan penerima Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, ST (37) yang menjadi pelaku tunggal, dalam penyelewengan dana PNBP. Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Diduga bendahara itu terlibat kasus penggandaan uang.
Berdasarkan temuan tim internal tersebut, penyelewengan dana PNBP itu sudah terjadi semenjak awal April 2007. Rachmat yang menjabat sejak Agustus 2007 baru menemukan kejanggalan pada November 2007.
Dana PNBP yang tidak disetorkan ke negara itu antara lain, pungutan dana pembuatan paspor, dan Kartu Izin Tinggal Terbatas untuk orang asing. "Seharusnya tiap hari dia setorkan ke BNI dan Mandiri," papar Rachmat seraya menambahkan saat ini si pelaku tengah berupaya mengembalikan dana yang diselewengkannya tersebut.
ST yang merupakan ayah dari dua orang anak ini sudah bekerja di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung selama tujuh tahun. Namun selama itu, tidak ada indikasi dia berbuat macam-macam hingga akhirnya dia dinonaktifkan. Usai kasus ini, posisi dan jabatan yang bersangkutan langsung diganti.
Secara terpisah, Kepala Kepolisian Daerah Jabar, Inspektur Jenderal Susno Duadji menyatakan pihaknya belum mengetahui secara detail mengenai dugaan penyelewengan dana PNBP itu. "Dengar-dengar begitu, saya belum cek," jawabnya ketika ditemui di sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jabar.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Departemen Hukum dan HAM Marvel Mangunsong mengatakan, setelah PNBP diterima dan disetorkan ke bank. Kemudian bukti setor itu dibuat salinannya, tapi ketika dicek ke bank penyetoran uang itu tidak pernah ada.
Menurut Marvel, kasus tersebut ditemukan saat dilakukan pemeriksaan berkala secara serentak pada November sampai Desember 2007.
Kantor Imigrasi Kelas I Bandung saat ini menunggu tindak lanjut dari Departemen Hukum dan HAM terkait penyelewengan ini. [153]