SUARA PEMBARUAN DAILY

Dampak Lumpur Lapindo

Warga Tolak Ditetapkan Bencana Nasional

[SIDOARJO] Warga Besuki, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur, menolak jika permukimannya ditetapkan sebagai daerah bencana nasional, karena nilai ganti ruginya hanya Rp 15 hingga Rp 20 juta per keluarga.

Warga menuntut agar desanya masuk dalam peta terdampak lumpur, sehingga nilai ganti rugi setelah permukimannya terendam lumpur, sama seperti desa-desa lainnya yang sudah mendapatkan uang muka ganti rugi 20 persen.

Hal tersebut dikemukakan juru bicara warga Besuki, Abdul Rokhim, setelah mendengar kabar pada Selasa (19/2) ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna akan memutuskan jika semburan dan luberan lumpur Lapindo, yang terjadi sejak 29 Mei 2006, merupakan bencana nasional.

"Jika desa kami ditetapkan sebagai daerah bencana, jelas tidak adil. Antara penduduk Besuki dengan 10.000 lebih keluarga yang sudah memperoleh uang muka ganti rugi dari Lapindo, penderitaanya sama,'' kata Abdul Rokhim.

Karena itu, warga menunggu keputusan politik dari DPR tentang penetapan tersebut. Jika ditetapkan sebagai daerah bencana, maka warga Besuki bersepakat untuk memblokir kembali akses masuk angkutan truk pengangkut pasir dan batu menuju tanggul penahan lumpur.

Di luar Besuki, ada tiga desa lainnya yang sampai sekarang terus berjuang agar desanya masuk peta terdampak lumpur. Desa tersebut, Pejarakan dan Kedungcangkring berada di Kecamatan Jabon dan Siring Barat, Kecamatan Porong. Jika masuk peta ganti rugi atas tanah Rp 120.000 per meter persegi sangat menguntungkan dan menutup kerugian mereka.

Pengosongan

Khusus Siring Barat, berdasarkan rekomendasi PT Fergaco, perusahaan yang diberi tugas memantau kandungan gas, tidak layak huni karena sering ditemukan semburan kecil mengandung gas mudah terbakar. Dasar itulah yang direkomendasi agar desa tersebut dikosongkan.

Penduduk setempat dilaporkan kekurangan air bersih, karena sumur milik mereka sudah tercemar dan menebar bau gas. Udara di sekitar desa juga kurang bersih, setelah sehari- hari sering menghirup bau gas me-nyengat.

Menurut warga RT 12 RW II Siring Barat, Marzuki, penduduk setempat jelas dirugikan akibat terjadinya semburan dan luberan lumpur Lapindo. Jika desa ini dikosongkan, kemudian ganti ruginya hanya Rp 15 hingga Rp 20 juta, jelas tidak adil.

"Penderitaan kami sama, tetapi ganti ruginya njomplang, jauh dari rasa adil,'' kata Marzuki.

Warga Siring Barat sama seperti warga Besuki, menuntut agar desanya dimasukkan dalam peta terdampak lumpur. Penduduk ikhlas pindah, tetapi ganti ruginya jangan sampai di- bedakan.

Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso, ketika menerima utusan warga Siring Barat, Senin (18/2) sore kembali mengatakan, usulan agar Siring Barat dimasukkan dalam peta terdampak, sudah dikirim secara tertulis kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), agar diteruskan kepada pemerintah pusat.

"Yang memiliki kewenangan mengenai peta terdampak lumpur adalah pemerintah pusat,'' kata Win.

Bupati menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, hanya bisa mengurusi aspek sosialnya seperti pengadaan air bersih. [080]


Last modified: 19/2/08