SUARA PEMBARUAN DAILY

KPK Tidak Miliki Wibawa

[JAKARTA] Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dengan mudah memenuhi permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Gubernur BI (BI) Burhanuddin Abdullah dipertanyakan. KPK dinilai tidak memiliki wibawa dan mau diatur dalam pengusutan kasus aliran dana BI ke DPR.

"Itu buktinya bahwa KPK sekarang bisa diatur. KPK jadi lunak. Seharusnya, KPK tidak begitu saja memenuhi permintaan tersebut. KPK harus bertindak tegas dan memperlakukan Burhanuddin sama dengan tersangka kasus korupsi yang lain. Tidak boleh pilih kasih," kata Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo kepada SP di Jakarta, Senin (18/2) malam menanggapi dikabulkannya permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Gubernur BI (BI) Burhanuddin Abdullah oleh KPK.

Dia mengkhawatirkan, dengan kejadian ini maka ke depan akan menjadi preseden buruk. Para tersangka korupsi akan mencoba membeli waktu dengan mengulur-ngulur waktu pemeriksaan dengan dalih macam-macam.

Perlakuan istimewa KPK itu, lanjut dia, menunjukkan bahwa tidak ada bedanya dengan cara pengusutan kasus korupsi yang biasa dilakukan kejaksaan dan Polri.

KPK harus memperlihatkan keluarbiasannya dan tidak boleh melakukan diskriminasi dalam penyidikan.

"Kalau sudah berstatus tersangka dan punya bukti kuat mengapa KPK tidak melakukan penahanan. Ini yang sekarang menjadi pertanyaan di KPK, ada apa," tanya dia.

Seperti diketahui, Burhanuddin Abdullah melalui kuasa hukumnya, kemarin mengajukan penundaan pemeriksaan kepada KPK terkait kasus aliran dana BI ke DPR.

Amanat

Rencananya, orang nomor satu di bank sentral tersebut diperiksa KPK pada Selasa (19/2) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kepada wartawan, kuasa hukum Burhanuddin, Amir Syamsuddin mengatakan, penundaan pemeriksaan diajukan karena Burhanuddin harus memimpin Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang diadakan tiap hari Selasa.

"Rapat itu amanat dari UU," kata Amir seraya merujuk Pasal 43 ayat (1) huruf (b) UU 23/1999 sebagaimana diubah dengan UU 3/2004 tentang BI. UU itu menyebutkan RDG dilakukan sekurang-kurangnya seminggu sekali. Aturan itu diperkuat dengan Pasal 7 ayat (2) huruf (b) Peraturan Dewan Gubernur yang menetapkan RDG dilakukan setiap hari Selasa.

Namun demikian, Amir tidak menjelaskan secara rinci ketika ditanya apakah RDG harus selalu dipimpin oleh Gubernur BI.

Terhadap permohonan penundaan pemeriksaan itu, menurut Amir, Bagian Penyidikan KPK telah memberikan persetujuan dan pemeriksaan Burhanuddin dijadwalkan Rabu (20/2). [M-17]


Last modified: 19/2/08