SUARA PEMBARUAN DAILY

Kasus VLCC

Kejagung Dinilai Lamban

[JAKARTA] Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai lamban mengusut kasus penjualan dua kapal tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) oleh Pertamina. "Kejagung sepertinya tidak serius mengusut kasus ini. Padahal kasus ini awalnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan, Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, kepada SP, Senin (18/2) malam.

Sebagaimana diberitakan Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Menteri Negara BUMN, Laksamana Sukardi; mantan Direktur Utama Pertamina, Ariffi Nawawi; dan mantan Keuangan Pertamina, Afred H Rohimone (SP, 2/11/2008).

Saat mengumumkan nama tiga tersangka ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kemas Yahya Rahman, mengatakan, tidak tutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus itu.

Emerson mengatakan, Kejagung ikut menyelidik dan mengambilalih penyidikan kasus ini dari KPK karena desakan politik dari Pansus DPR.

"Nah, dengan tersendat-sendat seperti ini, masyarakat semakin curiga Kejagung sebenarnya tidak mempunyai bukti yang kuat menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran hukum," kata alumnus Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta itu.

Pada Rabu (13/2), Kejagung memeriksa Direktur Utama PT Ujatek Baru, Antonius Setyadi, dan karyawan PT Equinox, Djajang Sudrajat, Rabu (13/2), terkait kasus tersebut. Pemeriksaan kedua orang itu luput dari perhatian wartawan. "Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Bonaventura Nainggolan.

Kasus tersebut berawal pada 11 Juni tahun 2004, Direksi Pertamina dan Komisaris Utama Pertamina, menjual dua VLCC yang masih dalam tahap pembangunan di Hyundai Heavy Industries, Korea Selatan, kepada Frontline seharga US$ 184 juta. [E-8]


Last modified: 19/2/08