[JAKARTA] Rekomendasi Penjabat Gubernur Maluku Utara (Malut), Timbul Pudjianto untuk pergantian antar waktu (PAW) bagi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut, hingga saat ini belum diterima pihak KPU pusat. Padahal, rencana pelaksanaan perhitungan ulang pemilihan kepala daerah di Malut, akan digelar Rabu (20/2).
"Sampai saat ini belum ada PAW, masalahnya kan (PAW itu-Red) dalam proses, harus melalui rekomendasi Penjabat Gubernur Maluku Utara, proses itu (pengajuan nama PAW) dilakukan oleh KPU Provinsi. Harapan KPU memang segera ada nama PAW tersebut," kata anggota KPU, Andi Nurpati, saat dihubungi SP, Selasa (19/2).
Ia memaparkan, seandainya pun tidak ada PAW tersebut, perhitungan ulang dapat dilakukan oleh anggota KPU Malut yang ada. Saat ini, hanya dua anggota KPU Malut yang tersisa yakni Muchlis Tapitapi dan Zaenuddin. Muchlis baru-baru ini diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Malut.
"Kalau tidak terjadi PAW, berapa yang ada, seandainya satu anggota pun saya kira sangat bisa dilakukan," kata Andi.
Ia merujuk pada Pasal 36 UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang menyebutkan jika tidak tercapai kuorum dalam rapat pleno KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat ditunda selama tiga jam. Jika telah ditunda tetapi tetap juga tidak tercapai kuorum maka rapat pleno dapat dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum.
Andi menegaskan, saat ini usaha-usaha sudah dilakukan KPU Provinsi Malut, kalaupun ada benturan dalam proses menuju penghitungan ulang itu, tetap akan dilanjutkan.
Di tempat terpisah, Plt Ketua KPU Malut, Muchlis Tapitapi mengatakan pihaknya tetap melaksanakan rekapitulasi ulang di Malut pada Rabu besok. Pada Selasa (19/2) ini, pihaknya akan mengundang jajaran Muspida untuk menyampaikan teknis rekapitulasi ulang tersebut.
"Yang menghitung nanti adalah Ketua KPU Halmahera Barat karena itu di wilayah Halmahera Barat. Terkait PAW memang penting tetapi Penjabat Gubernur sepertinya enggan merekomendasikan nama untuk PAW," kata Muchlis.
Ia mengatakan, perhitungan tetap dilaksanakan di kantor KPU Malut karena pihaknya percaya pada aparat keamanan akan membantu.
Sesuai amar putusan Mahkamah Agung pada 22 Januari 2008, KPU Malut harus melakukan penghitungan ulang di tiga kecamatan Kabupaten Halmahera Barat yakni Kecamatan Suhu Timur, Kecamatan Jailolo, dan Kecamatan Ibu Selatan.
Dalam sengketa Pilkada ini, KPU pusat akhirnya memberhentikan sementara Ketua KPU Malut Rahmi Husen dan anggota Nurbaya Soleman.
Namun, kedua orang itu bersama satu anggota KPU Malut yang masih aktif yakni Zaenuddin melakukan penghitungan ulang di Hotel Bidakara, Jakarta, dengan alasan tidak adanya jaminan keamanan di Malut untuk melaksanakan penghitungan ulang itu.
Terserah KPU
Sementara itu, Ketua KPU Andi Hafiz Anshary, mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan Mahkamah Agung untuk membicarakan masalah Pilkada Malut.
Menurutnya, Ketua MA Bagir Manan tidak mempermasalahkan untuk pelaksanaan perhitungan ulang di Malut dan menyerahkan sepenuhnya ke KPU untuk pelaksanaan tersebut.
"Jawaban MA mengenai Malut adalah prinsipnya putusan itu harus dilaksanakan sesuai prosedur. Penghitungan ulang harus diatur apakah membuka kotak suara atau bagaimana, tetapi MA menyerahkan ke KPU," tutur Hafiz.
MA mengingatkan, kendati sudah dilakukan penghitungan ulang di wilayah tersebut, tetapi masih bisa dilakukan gugatan pihak yang keberatan dengan hasil penghitungan ulang tersebut. Bagi MA, amar putusan itu harus dilaksanakan.
Batas waktu pelaksanaan penghitungan ulang itu jatuh pada 22 Februari 2008 karena saat putusan Pilkada Malut dikeluarkan, MA memberi batas waktu sebulan untuk mempersiapkan penghitungan ulang.
"Harusnya perhitungan ulang itu dilakukan di Ternate karena di situ wilayah hukumnya dan bukan di Jakarta. Kalaupun dilakukan di Jakarta, harus jelas alasannya," tukas Hafiz. [L-10]