[JAKARTA] Anggota Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) DPR, Nizar Dahlan di Jakarta, Senin (18/2) mengatakan, kalangan DPR sepakat dengan keterangan para ahli geologi yang menyatakan, semburan lumpur di Sidoarjo merupakan fenomena alam atau biasa disebut dengan mud volcano. Rekomendasi DPR itu dibuat setelah DPR mendengar pendapat sejumlah pakar dalam rapat dengar pendapat dengan TP2LS di Gedung DPR dua pekan lalu.
Pakar pengeboran dari Institut Teknologi Bandung (ITB) misalnya Dr Ir Dody Nawangsidi mengatakan, semburan lumpur Sidoarjo keluar bukan dari lubang sumur pengeboran tapi lewat patahan. "Karena patahan itu makin melebar dan panjang maka tidak mungkin dihentikan semburannya," ujar Dody.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Chalid Muhammad di Jakarta, Senin, mengatakan, jika memang Tim Pengawas Lapindo DPR memutuskan bencana lumpur Lapindo adalah fenomena alam, DPR akan mempermalukan diri sendiri. "DPR tidak punya keahlian dalam hal-hal teknis. DPR sangat gegabah," kata Chalid.
Menurut dia, DPR juga melakukan ketidakadilan dalam proses penyelidikan, karena ahli yang mengatakan semburan lumpur terjadi akibat kelalaian manusia dan bukan fenomena alam tidak pernah diundang oleh Timwas DPR. Malah sebaliknya DPR justru mengundang ahli geologi dan pengeboran yang sejak awal mengatakan semburan lumpur adalah fenomena alam.
''Kami pernah menyurati DPR agar sebaiknya DPR menggelar debat pakar untuk mencari solusi yang berimbang yang melibatkan pakar dalam dan luar negeri baik pakar geologi maupun pengeboran, tetapi hal itu tidak pernah dilakukan," katanya,
Chalid menegaskan, dalam kasus semburan lumpur Lapindo ini, DPR tidak boleh bermain-main membuat kesimpulan, karena akan berdampak serius terhadap tiga hal, yakni hancurnya kewibawaan DPR dan Pemerintah di mata publik, terkurasnya uang negara untuk menutupi kesalahan Lapindo, dan DPR telah menyesatkan publik khususnya pihak yang menaruh perhatian terhadap persoalan ini.
Sebaliknya, Dahlan mengatakan, dengan kekuatan lumpur yang keluar begitu besar dan stabil, per hari mencapai 100.000 meter kubik, ini menandakan adanya fenomena alam yang bekerja begitu kuat. "Saya tidak yakin kalau ada sebagian ahli drilling mengatakan semburan lumpur Sidoarjo dapat dihentikan melalui relief well," tambah Nizar Dahlan.
Selain, Dody Guru Besar Geologi ITB, Prof Dr Sukendar Asikin juga mengatakan, semburan bukan terjadi akibat pengeboran Lapindo, tapi murni karena fenomena alam yang diakibatkan pergerakan lapisan tanah (land subsidence).
Dahlan melanjutkan, Tim P2LS mempunyai keyakinan yang bulat bahwa lumpur Sidoarjo merupakan fenomena alam. TPLS yang baru saja merampungkan 3 bulan masa kerjanya pada Selasa (19/2) melaporkan kesimpulan dan rekomendasinya di rapat paripurna DPR.
Tak Berwenang
Senada dengan Walhi, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Siti Maemunah mengatakan, kesimpulan luapan lumpur Lapindo adalah bencana alam bukanlah wewenang DPR.
Tugas DPR adalah mencari cara agar rakyat yang terkena bencana lumpur dijamin kesejahteraannya. "DPR itu wakil rakyat bukan wakil pengusaha atau pemerintah," ujar Siti.
Menurut dia, seharusnya ada sebuah forum dari masyarakat ilmiah yang memberikan kesimpulan terhadap fenomena semburan lumpur tersebut. Karena itu, DPR harus minta maaf kepada para korban atas kesimpulan tim pengawas Lapindo DPR.
Kini semburan lumpur Lapindo sudah menggenangi 11 desa yang dihuni ribuan warga atau bertambah sekitar tujuh desa dari keputusan presiden mengenai luapan lumpur yang hanya memasukkan empat desa. Dengan bertambahnya jumlah areal korban yang terkena lumpur Lapindo, kata Siti, hal ini menandakan ketidakseriusan pemerintah dalam mencari upaya untuk menanggulangi persoalan tersebut.
[E-7/M-16]