SUARA PEMBARUAN DAILY

Industri Pengolahan Belum Maksimal Menyerap Tenaga Kerja

[JAKARTA] Anggota Komisi VI DPR berpendapat, sektor industri pengolahan belum maksimal menyerap tenaga kerja. Terbukti, dari 10 juta jumlah pengangguran terbuka di Indonesia, hanya 403.000 yang terserap oleh industri pengolahan setiap tahun.

Anggota Komisi VI, Fitria Sundari kepada SP, Senin (18/2) menuturkan, pertumbuhan industri sebesar 6,3 persen pada 2007, tidak mampu memecahkan masalah pengangguran di Ibukota. Bahkan, industri manufaktur yang menjadi pilar penyerapan tenaga kerja, justru terpuruk.

"Tingkat pengangguran di Indonesia tidak akan berkurang apabila jumlah pengangguran per tahun lebih banyak daripada kebutuhan tenaga kerja untuk industri. Dibutuhkan waktu 15 tahun untuk menampung jumlah pengangguran sebanyak 10 juta/tahun," ujar Fitria.

Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengatakan, total penyerapan tenaga kerja industri pengolahan (2005-2007) sebanyak 1.210.000 orang, atau 403.000 orang/tahun.

Berdasarkan data Departemen Perindustrian, jumlah tenaga kerja industri pengolahan terus menurun. Bahkan di beberapa sektor industri penurunannya signifikan. Pada industri makanan dan minuman, jumlah tenaga kerja pada 2006 mencapai 3.370.000 orang, namun pada 2007 turun menjadi 3.220.000 orang.

Industri tembakau pada 2006 menyerap 1.310.000 tenaga kerja, turun menjadi 1.250.000 pada 2007. Sementara industri tekstil pada 2007 hanya menyerap 1.000.000 orang, turun dibanding 2006 yang menyerap 1.020.000 orang. Fitria mengatakan, penurunan penyerapan jumlah tenaga kerja industri pengolahan justru menambah daftar panjang jumlah pengangguran Indonesia. Sementara industri yang paling banyak menyerap tenaga kerja hanya industri komunikasi.

Pada 2005, industri komunikasi mampu menyerap 140.631 orang, pada 2006 menyerap 144.525 orang, dan pada 2007 meningkat menjadi 193.248 orang.

Ditambahkan Fahmi, pada 2008 diharapkan industri bertumbuh 7,43 persen. Melalui pertumbuhan industri tersebut, diharapkan penyerapan tenaga kerja pun bertambah. [EAS/N-6]


Last modified: 19/2/08