SUARA PEMBARUAN DAILY

Dua Calon Gubernur BI Tak Akan Direvisi

[JAKARTA] Meskipun mendapat resistensi dari DPR, pemerintah tidak akan merevisi nama calon Gubernur BI, yang diajukan Presiden ke DPR, yakni Agus Martowardojo dan Raden Pardede. "Dua nama itu sudah final. Cukup dua nama," kata Mensesneg Hatta Rajasa kepada pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/2).

Menurut Hatta, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sangat selektif dalam memilih figur yang diunggulkan sebagai calon Gubernur BI. Pemilihan Dirut PT Bank Mandiri Tbk, Agus Agus Martowardojo dan Wakil Dirut PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Raden Pardede sudah melalui pengkajian mendalam serta pertimbangan banyak kalangan.

"Apa yang disampaikan Presiden ke DPR adalah berdasarkan undang-undang. Kedua figur itu cukup kredibel, memiliki kemampuan, memiliki pengetahuan, dan memiliki rekam jejak (track record) yang panjang," ujar Hatta.

Menurut Hatta, baik Agus maupun Raden, sama-sama memiliki kemampuan dan jaringan luas di bidang moneter. Agus adalah seorang bankir berpengetahuan luas, sedangkan Raden pernah memimpin ketua dewan stabilisasi nasional dan menggelar forum investasi berskala internasional.

Ditanya tentang adanya skenario penolakan dari DPR, Hatta mengatakan, hal itu masih sebatas pandangan perorangan. "Saya kira belum sampai sejauh itu. Barangkali yang dimaksud adalah ingin meneliti. Waktunya cukup panjang, sekitar sebulan," ujar Hatta.

Tambah Satu

Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menambah satu lagi calon Gubernur BI, selain dua nama yang sudah dikirimkan. Satu calon tersebut menurut FKB, seharusnya berasal dari internal BI, karena sesungguhnya banyak mereka yang potensial di dalam, namun tidak diperhitungkan pemerintah.

Sikap FKB tersebut, dikemukakan Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) XI FKB DPR, Lalu Misbah Hidayat dalam jumpa pers di ruang FKB, Gedung DPR, Senin (18/2), didampingi Yusuf Faishal dan Arsa Suthisna.

Menurut Lalu Misbah, ada tiga poin penting bagi FKB dalam hal ini, yakni jabatan gubernur bank sentral merupakan posisi sangat esensial bagi keberlangsungan pengelolaan moneter dan perbankan di Indonesia. Kedua, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2004 Pasal 41 (1) yang mengisyaratkan jumlah calon maksimal tiga orang.

Ketiga, terkait kualifikasi dan kompetensi dari calon Gubernur BI ke depan, FKB berharap kandidat Gubernur BI dapat memenuhi kualifikasi yang menjadi konsen FKB, di antaranya bermoral yang baik dan terpuji, dan memiliki karakter kepemimpinan yang kuat. Selain itu, katanya, memiliki visi dan misi yang komprehensif dan kreatif di dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi BI. [Y-3]


Last modified: 19/2/08