SUARA PEMBARUAN DAILY

BEI Akan Suspensi JP Morgan

[JAKARTA] Bursa Efek Indonesia (BEI) hanya akan menjatuhkan sanksi maksimal berupa suspensi (penghentian sementara) perdagangan terhadap JP Morgan Securities Indonesia, terkait kasus kesalahan input harga saham PT Bakrie Broters Tbk (BNBR).

"Kami sudah memberi peringatan kepada JP Morgan. Dalam satu atau dua hari mendatang, kami akan jatuhkan sanksi. Maksimal sanksinya suspensi," kata Direktur Utama BEI, Erry Firmansyah, ketika ditemui wartawan di kantornya, Senin (18/2).

Pada perdagangan 15 Februari 2008, Broker JP Morgan keliru memasukkan harga saham BNBR saat melakukan crossing (transaksi tutup sendiri) di pasar negosiasi (bukan pasar reguler) dari yang seharusnya Rp 362,0287 menjadi Rp 3.620.287. Akibatnya, total nilai transaksi BNBR melonjak tajam menjadi Rp 36,202 triliun, padahal nilai transaksi sebenarnya hanya Rp 3,6 miliar.

Total nilai transaksi yang mencapai Rp 36,202 miliar diperoleh dari pengalian 10 juta lembar (20.000 lot) saham BNBR seharga Rp 3.620.287. Hal itu, juga menyebabkan total nilai transaksi di BEI pada 15 Februari 2008 melonjak dari yang sebenarnya Rp 5,1 triliun menjadi Rp 41,229, atau terjadi kelebihan Rp 36,199 triliun.

Erry mengungkapkan, BEI telah memanggil pihak JP Morgan untuk meminta penjelasan terkait kesalahan tersebut, pada Jumat (15/2) sore. JP Morgan menjelaskan, kesalahan input disebabkan broker memasukkan angka desimal (angka di belakang koma).

Akibatnya, angka yang seharusnya bernilai ratusan rupiah, terbaca menjadi jutaan rupiah ketika masuk ke sistem Jakarta Automatic Trading System (JATS). Sistem JATS tidak menggunakan data dalam bentuk desimal. "Mereka pakai empat angka di belakang koma pada saat crossing. Jadi angka yang seharusnya 362,0287, begitu masuk ke sistem kita menjadi 3.620.287," ujar Erry. [J-9]


Last modified: 19/2/08