SUARA PEMBARUAN DAILY

Direktur Acted Dituntut 5 Bulan Penjara

Andrew Jhonson Ould (42), serius mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/2). Pria berkebangsaan Inggris itu menjabat Direktur Acted, organisasi nonpemerintah yang tergabung dalam Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh-Nias. SP/Henry Sitinjak

[MEDAN] Direktur Acted, Andrew Jhonson Ould (42), asal Inggris dituntut lima bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, terkait kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 13,1 gram. Acted adalah salah satu organisasi non pemerintah yang tergabung dalam Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias.

Andrew sebelumnya dibekuk aparat kepolisian ketika menikmati ganja bersama Anggi (28), teman wanita asal Indonesia di salah satu kamar Novotel Soechi, Jalan Cirebon Medan, Desember 2007. Keduanya disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/2) sore.

Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova SH dan Mardiana Sianturi SH menyatakan, Andrew terbukti tanpa hak memiliki dan menyimpan ganja seberat 13,1 gram. Perbuatan tersebut sebelumnya didakwa melanggar pasal 82 huruf a UU No 22/1997 tentang Narkotika.

Sedangkan ancaman maksimal pasal 82 huruf a UU No 22/1997 yakni pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Majelis hakim dapat mengabulkan hukuman kurungan penjara selama lima bulan dipotong masa tahanan, kata Mardiana.

"Saya mengaku salah dan mohon maaf karena tidak mematuhi hukum di Indonesia. Kedatangan saya kemari dalam rangka melakukan rekonstruksi dan rehabilitasi di Aceh-Nias, pascatsunami," katanya. [151]


Last modified: 15/2/08