SUARA PEMBARUAN DAILY

Perkebunan Sawit Picu Konflik Lahan di Kalteng

[PALANGKA RAYA] Perkembangan pesat perkebunan kelapa sawit berdampak memicu konflik lahan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Dalam dua tahun terakhir ini saja terjadi sedikitnya 35 kasus konflik lahan antara perusahaan perkebunan sawit dengan masyarakat lokal.

"Konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat itu terjadi pada lima kabupaten, yakni Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Barito Timur, dan Barito Utara," kata Abetnego Tarigan dari Perkumpulan Sawit Watch, di Palangka Raya, Kamis (13/2).

Dikatakan, masuknya perusahaan perkebunan kelapa sawit dianggap merampas hak masyarakat lokal dengan cara main gusur lahan milik warga, termasuk tanah adat dan tanah ulayat. Kondisi ini dapat memicu konflik yang lebih besar kalau terus dibiarkan. Pemerintah harus segera turun tangan membantu penyelesaian konflik dengan tetap memberikan jaminan hak masyarakat.

Jaminan meliputi hak masyarakat pada wilayah perkebunan sawit. Pemerintah juga harus memberikan fasilitas dan dukungan yang sama atas pengembangan komoditas pertanian dan perkebunan yang berbasis pengolahan oleh rakyat, katanya.

Sekretaris Lembaga Musyawarah Masyarakat Dayak dan Daerah Kal-teng (LMMDD-KT), Sidik R Usop mengatakan, kuatnya peranan pemerintah dalam menentukan kebijakan menjadi penyebab utama terjadinya konflik lahan kelapa sawit antara perurahaan dan masyarakat lokal.

Mengabaikan

Pemerintah terkesan mengabaikan keterlibatan masyarakat dalam proses perizinan hingga terjadi pelanggaran tanah adat, tempat keramat dan situs budaya. Seperti yang terdapat di Kabupaten Kotawaringin Timur, terjadi 10 konflik lahan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat lokal hingga kini terkesan berlarut-larut.

Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang mengatakan, pemerintah daerah terbuka menyerap aspirasi mengenai pertentangan antara warga dan perusahaan. Pemerintah selalu membuat kebijakan, jangan sampai merugikan perusahaan yang menanam investasinya. [106]


Last modified: 15/2/08