SUARA PEMBARUAN DAILY

Burhanuddin Dipanggil Pekan Depan

[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah, pekan depan terkait kasus aliran dana BI ke DPR periode 1999-2004. Namun apakah nasibnya akan sama seperti dua mantan anak buahnya Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak yang dijebloskan ke penjara, hal itu masih menunggu perkembangan penyidikan.

"Untuk tersangka BA (Burhanuddin Abdullah, Red), kita masih menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya. BA akan kita panggil minggu depan," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK Chandra Hamzah di Jakarta, Kamis (14/2). Itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan wartawan apakah Burhanuddin juga akan dikenakan penahanan.

Seperti diketahui, mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjutak telah resmi ditahan KPK, kemarin. Penahanan keduanya oleh KPK akan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Februari 2008. Oey dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, sedangkan Rusli dititipkan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok.

Lebih lanjut Chandra menjelaskan, kedua tersangka tersebut bakal disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 8 atau pasal 13 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, Chandra tidak bersedia membeberkan peran kedua tersangka.

Chandra menegaskan, bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka baru selain tiga tersangka yang telah ditetapkan pada 25 Januari lalu. Orang-orang dipanggil terkait kasus BI hanya diperiksa sebagai saksi. Beberapa yang dipanggil dan diperiksa KPK, kemarin, antara lain, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution, Anggota DPR Hamka Yamdu, mantan Deputi Gubernur BI Iwan Prawiranata dan Aslim Tadjuddin, Direktur Teknologi Informasi BI Erman Suherman.

Usai diperiksa, Anwar Nasution yang biasanya murah berkomentar, kali ini pelit ngomong. Dia hanya mengatakan, "Sekarang persoalan sudah di KPK. Silakan tanya KPK."

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPR yang dimotori Gayus Lumbuun menyambangi Gedung KPK. Usai melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan KPK, Gayus yang didampingi enam anggotanya berkomitmen untuk tidak akan melindungi anggota DPR yang terbukti menerima dana BI. "Kami sama sekali tidak ingin melindungi anggota dewan. Justru kami akan menginformasikan semua bukti yang diperoleh BK terkait kasus itu ke KPK. BK juga akan segera melakukan langkah seiring perkembangan pengusutan yang dilakukan KPK," tandasnya.

Namun, Gayus tetap menolak membeberkan 16 nama anggota DPR yang diduga menerima dana BI. BK DPR, tidak bisa mengumumkan nama anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran selama proses pengusutan.

Sementara itu, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan, KPK akan mengejar kemanapun dan kepada siapapun larinya dana BI tersebut. "Kalau sesuai dengan alat bukti yang ada, akan kita usut," tegasnya. Terlepas dari polemik yang timbul atas kasus aliran dana BI, Antasari optimistis pengusutan kasus itu mulai memasuki titik terang. "Ternyata dari hasil evaluasi kami sampai kemarin (Rabu) sore, kasus ini sudah menjurus pada titik-titik terang untuk kelanjutan proses di masa datang," imbuhnya. [M-17]


Last modified: 15/2/08