[JAKARTA] Verifikasi partai politik (parpol) sebagai badan hukum cukup dengan verifikasi administratif. Untuk itu Depkumham berkoordinasi dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), dalam hal ini Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) untuk pelaksanaannya di masing-masing daerah.
Demikian disampaikan Menteri Hukum dan Ham Andi Mattalatta seusai membuka pelatihan hak asasi manusia (HAM) oleh Gerakan Pemuda Ansor bekerja sama dengan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), di Jakarta, Kamis (14/2).
Depkumham, katanya, tidak lagi melakukan verifikasi faktual seperti untuk Pemilu 2004 lalu. Langkah tersebut untuk menghemat anggaran.
"Jadi tidak perlu cek lapangan lagi. Persaksiannya oleh pengurus juga cukup administratif saja dan persaksian itu dilakukan oleh pejabat yang standby 24 jam di daerah," katanya. Karena itu tidak perlu semua pengurus hadir, melainkan satu orang yang menyerahkan daftar nama pengurus. Dalam verifikasi ini juga tidak lagi melibatkan notaris dan proses persaksian dilakukan Depdagri.
Disebutkan Andi, perubahan verifikasi ini memang agar secara administratif tidak ada lagi kesan mempersulit. Andi juga berjanji akan mengecek kembali jika ada pejabat atau birokrat yang mempersulit. Namun diyakini hal tersebut tidak ada lagi. Untuk itu parpol juga harus jujur dan terbuka dalam segala hal. Soal kantor misalnya, harus disebutkan dan ditunjukkan bukti otentiknya, bukan rumah lalu diklaim sebagai kantor.
Tutup
Secara terpisah, Direktur Tata Negara Depkumham memberikan batasan waktu hingga 27 Pebruari 2008 bagi partai politik-partai politik baru yang ingin mendaftarkan diri mengikuti Pemilu 2009 mendatang.
"Verifikasi terhadap parpol dilakukan di Jakarta. Saat ini yang terdaftar sudah seratus partai politik, namun yang sudah memenuhi persyaratan atau lolos verifikasi baru dua partai politik," ujar Direktur Tata Negara Depkumham, Aidir Amin Daud, seperti dikutip Antara.
Aidir mengatakan tidak ada syarat-syarat yang dipersulit dalam verifikasi partai politik karena kesannya selama ini seolah-olah proses verifikasi dipersulit. Bagi pengurus partai politik yang ada di daerah cukup membawa surat keterangan kepengurusan, kemudian Bakesbang memberikan surat keterangan kalau partai tersebut benar-benar berdiri di daerah tersebut.
"Pengurus harus membawa surat keputusan tentang kepengurusan DPP dan DPW, para camat juga harus bisa memberikan kemudahan keterangan kalau partai tersebut memang sudah ada di daerahnya. Jangan dipersulit," katanya.
Aidir mengatakan kepengurusan di tingkat kabupaten minimal harus ada 50 persen perwakilan sedangkan pada tingkat kecamatan minimal 25 persen. [Y-3]