SUARA PEMBARUAN DAILY

FKB DPR Setuju UU Keterbukaan Informasi Publik Tanpa Sanksi

[JAKARTA] Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR menyatakan setuju dan mendukung terwujudnya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang tanpa sanksi jika pengguna informasi menyalahgunakan informasi publik. Jika digunakan untuk memfitnah, menghasut atau membunuh karakter seseorang, ketentuannya sudah ada dalam KUHP.

Demikian dikatakan Ketua FKB DPR Effendy Choirie ketika menerima petisi dari Koalisi Masyarakat Sipil, yakni Irawan Saptono (Direktur ISAI), Agus Sudibyo (Yayasan SET) dan Paulus Widiyanto, di ruang rapat FKB DPR, Kamis (14/2). Petisi Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Kontras dan 620 LSM lainnya, di samping perorangan yang memperjuangkan agar tidak perlu ada sanksi atas penyalahgunaan informasi publik.

Pemerintah sendiri sejauh ini berpendapat perlunya sanksi bagi penyalahguna informasi publik. Ketentuan tersebut, dalam petisi Koalisi Masyarakat Sipil justru dikhawatirkan menjadi pasal karet yang digunakan untuk menekan.

Menurut Masduki Baidlowi, anggota Pansus RUU KIP yang mendampingi Effendy Choirie, sampai saat ini RUU KIP terus dibahas di Komisi I. Seluruh informasi dinyatakan terbuka untuk diakses, namun ada pengecualian bagi BUMN. Komisi I sebagai Pansus RUU KIP berpendapat tidak perlu ada sanksi, namun pemerintah justru menghendaki adanya sanksi.

Dalam petisinya, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut penghapusan pasal yang memuat ketentuan sanksi tersebut, selain menghapus ketentuan kewajiban pemohon mencantumkan alasan memperoleh informasi publik.

Tuntutan lain adalah menggolongkan BUMN sebagai badan publik yang berkewajiban menyediakan informasi dan dihilangkannya ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur petunjuk pelaksanaan Komisi Informasi.

Menurut Agus Sudibyo, salah satu prinsip dasar hak atas akses informasi publik adalah adanya sanksi bagi pejabat publik yang tidak menjalankan kewajibannya memenuhi kebutuhan informasi publik. Jika informasi dikategorikan sebagai informasi publik, tidak ada alasan apapun untuk menjerat pengguna informasi. [Y-3]


Last modified: 15/2/08