[JAKARTA] Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) 14/2007 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Perpres tersebut harus diganti dengan peraturan lain yang menjamin terpenuhinya semua hak korban Lumpur Lapindo.
Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, di Jakarta, Kamis (14/2), dalam konperensi pers bersama anggota Komnas HAM lainnya yakni, Yosef Adi Prasetyo dan Syafruddin Ngulma Simeulue.
Menurut Ifdhal, pemerintah telah melakukan pelanggaran HAM secara nyata melalui Perpres tersebut. Pemerintah membiarkan berlanjutnya pelanggaran HAM terhadap korban lumpur Lapindo. Komnas HAM juga meminta semua level pemerintah agar mengambil tindakan cepat dan sungguh-sungguh dalam memulihkan hak-hak semua korban lumpur Lapindo, termasuk warga yang saat ini berada di luar peta terdampak.
Komnas HAM, lanjutnya, meminta PT Lapindo Brantas Inc, untuk bersungguh-sungguh memenuhi kewajibannya memberikan ganti rugi kepada semua korban lumpur Lapindo. Selain itu, Komnas HAM juga meminta warga korban semburan lumpur Lapindo agar terus memperjuangkan hak-hak yang dijamin UUD 1945, serta perundang-undangan yang berlaku.
Syafruddin Ngulma Simeulue mengatakan, pelanggaran HAM lumpur Lapindo sudah terjadi sebelum insiden luberan lumpur dan sampai saat ini semakin parah, semakin luas dan jumlah korban semakin bertambah. PT Lapindo Brantas Inc dalam penanganan dan pengendalian luapan lumpur lapindo, kata Syafruddin, sama sekali tidak serius. "Termasuk dalam hal menyelesaian ganti rugi," kata dia. Menurut Syafruddin, pemerintah sama sekali tidak mampu mengambil tindakan tegas dalam memenuhi dan memulihkan hak-hak warga yang menjadi korban luapan lumpur. [E-8]