[JAKARTA] Forum lobi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (RUU Pemilu Legislatif) akhirnya menyepakati dua dari enam materi alot, Kamis (14/2) malam, di Jakarta. Kesepakatan di antara pimpinan fraksi di DPR itu menyangkut sistem pemilu yang disepakati bernama proporsional terbuka dan penentuan calon terpilih sebesar 30 persen dari bilangan pembagi pemilih (BPP).
Demikian dikemukakan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Yasonna H Laoly dan anggota Pansus Lukman Hakim Saifuddin (FPDI-P) dan Ali Masykur Musa (FKB) secara terpisah, Jumat (15/2) pagi. Dengan kesepakatan ini, caleg bisa dinyatakan berhak atas kursi di parlemen jika memperoleh 30 persen dari BPP di daerah pemilihannya (dapil).
Menurut Laoly, dengan sistem ini memang masih ada nomor urut caleg. Karena jika tidak ada yang memperoleh 30 persen dari BPP, penentuan caleg terpilih ditentukan oleh dewan pimpinan partai (DPP) masing-masing yang biasanya berdasarkan nomor urut. Sistem ini, sebenarnya disebut juga proporsional terbuka terbatas, mengingat masih adanya nomor urut. DPP berwenang penuh menentukan caleg terpilih, jika semua caleg tidak ada yang meraih sedikitnya 30 persen dari BPP.
Menurut Ali Masykur Musa, mekanisme penentuan caleg terpilih seperti ini juga masih menimbulkan persoalan, yakni jika banyak yang memperoleh 30 persen dari BPP. "Apakah kembali ke nomor urut lagi atau siapa di antara caleg peraih suara di atas 30 persen yang memperoleh suara terbanyak tanpa melihat nomor urut," katanya.
Menjadi tidak mudah, lanjutnya, jika banyak caleg yang memperoleh suara di atas 30 persen, dan itu potensial menimbulkan konflik internal parpol.
Menurut Lukman Hakim, jika meraih suara di atas 30 persen, seharusnya yang berhak adalah yang tertinggi, bukan nomor urut.
Dengan disepakatinya dua materi tersebut, masih ada empat materi alot yang akan dilobikan kembali Jumat (15/2) malam nanti. Menurut Lukman, di antara empat materi alot, sebenarnya yang kemungkinan relatif mudah dicapai kesepakatan adalah soal mekanisme memberi suara di pemilu.
Coblos
Saat ini ada dua pilihan, yakni mencoblos seperti di pemilu-pemilu sebelumnya, atau memberi tanda sebagaimana diusulkan Fraksi Partai Golkar (FPG). Di tingkat lobi, saat ini praktis hanya FPG yang mengusulkan memilih dengan cara memberi tanda (silang atau melingkari atau mencontreng). "Ya, dalam bahasa FPPP, lebih banyak mana manfaat atau mudaratnya memilih dengan cara memberi tanda. Alih-alih terkesan modern dan efisien, justru banyak surat suara rusak atau banyak orang nggak memilih alias golput yang terjadi nanti," kata Lukman.
Untuk tiga materi lain, yakni pemberlakuan electoral threshold (ET) atau parliamentary threshold (PT), soal sisa suara dan penentuan dapil berikut besaran kursinya, dipastikan lebih alot. Namun Laoly, Lukman Hakim dan Ali Masykur optimistis, lobi bisa maksimal dan dengan begitu tidak diperlukan voting di rapat paripurna DPR, 26 Februari 2008.
Secara terpisah, pemerintah menegaskan tetap berpegang pada kesepakatan dengan DPR untuk menyelesaikan RUU tersebut pada bulan Februari ini. Karena itu bila fraksi-fraksi di DPR masih belum sepakat soal sejumlah hal substantif dalam RUU tersebut maka pengambilan keputusan bisa melalui voting.
"Tetapi saya yakin pasal-pasal krusial itu tidak sampai diputuskan lewat voting," kata Juru Bicara Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang. Sedianya pemerintah dan DPR sepakat RUU itu ditetapkan menjadi UU dalam rapat paripurna pada 19 Februari mendatang. Tetapi diundur tanggal 26 Februari.
Ketua Pansus RUU Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan memastikan bahwa tanggal 26 Februari adalah waktu terakhir memutuskan UU tersebut. Namun, belum diketahui mekanisme pengambilan keputusan RUU tersebut apakah melalui voting atau menggunakan mekanisme lain. "Apa pun yang terjadi kita harus ambil keputusan dalam rapat paripurna. Apa pun caranya," katanya. [A-21/L-10/Y-3]