![]()
SP/Ruht Semiono
Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Indonesia melakukan aksi teatrikal saat berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/2). Mereka mengecam komersialisasi pendidikan, sehingga biaya pendidikan melambung.
[YOGYAKARTA] Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) akan membuka peluang pemodal asing ke dalam bisnis pendidikan di Indonesia, juga akan mengekang kreativitas dan inovasi dari perguruan tinggi. Karena itu, Forum Rektor Indonesia tetap menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) BHP yang saat ini masih dibahas di DPR.
Alasan penolakan itu, menurut Ketua Forum Rektor, Prof Dr Eddy Suandi Hamid, di Yogyakarta, Kamis (14/2), karena setiap menerima bantuan pemerintah, pemeriksaan penggunaan keuangannya dilakukan oleh berbagai pihak. Ini membuat perguruan tinggi takut untuk berinovasi.
Rektor Universitas Islam Indonesia ini menambahkan, Forum Rektor akan terus mengkritisi RUU itu sampai diundangkan. Bahkan dalam waktu dekat, Forum Rektor kembali mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk mendesak Presiden merevisi kebijakan ini. Forum Rektor juga akan meminta Presiden merevisi Peraturan Presiden No 77 tentang bidang usaha terbuka dan tertutup.
Sedang Dewan Penasihat Forum Rektor, Prof Dr Sofian Effendi, mengungkapkan, RUU BHP merupakan bentuk intervensi baru pemerintah di dunia pendidikan. Sebab, dalam draf RUU ini, pemerintah berusaha melakukan penyeragaman pada institusi pendidikan. "Dalam RUU ini semua institusi pendidikan, baik berupa yayasan, persatuan, badan hukum milik negara dan wakaf, harus berbentuk BHP," ujarnya.
Selain itu, kata Sofian, dalam draf RUU BHP, baik badan hukum privat dan yayasan, nantinya menyatu menjadi BHP. Penyatuannya dalam bentuk badan hukum dan aset. "Ini adalah bentuk intervensi pemerintah. Dengan semuanya berbentuk BHP, pemerintah bisa melakukan pengaturan," ucapnya.
Mantan rektor UGM ini mengatakan, selain bentuk intervensi pemerintah, banyak hal yang tidak jelas dalam RUU BHP yang saat ini tengah di godok panitia kerja DPR. Ketidakjelasan meliputi konsep, ciri, dan bentuk kegiatan dari BHP.
Aksi Mahasiswa
Aksi penolakan terhadap rencana pemberlakuan BHP kembali terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (14/2). Ratusan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi berunjuk rasa di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang. Aksi damai berlanjut ke Kantor Gubernur Sulsel.
Para pengunjuk rasa menyampaikan pernyataan sikap berisi penolakan BHP pada perguruan tinggi, dan meminta pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Wakil elemen mahasiswa dari Universitas Veteran Republik Indonesia, Universitas Muslim Indonesia, Akademi Bahasa Asing, dan STMIK Dipanegara, bergantian berorasi.
Menurut mereka, BHP tidak berpihak pada rakyat kecil, tidak memberi kesempatan orang miskin untuk sekolah, menjadikan orang miskin tetap bodoh dan terbelakang. Akibatnya, kemiskinan secara struktural terus berlanjut, dan hanya orang kaya yang akan menikmati kehidupan di republik ini.
"BHP itu adalah suatu akal bulus pemerintah yang membiarkan orang kecil untuk tidak mengenyam pendidikan lebih tinggi. Dengan diberlakukan BHP, otomatis biaya pendidikan menjadi sangat tinggi," kata Akmal, koordinator aksi. [152/148]