[JAKARTA] Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera membatalkan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Pasalnya, Perda itu bertentangan dengan UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU 11 Tahun 2005 tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Selain itu juga bertentangan dengan UU 12 / tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2004-2009 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
Hal itu dikatakan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, dalam acara konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/2). Dalam acara itu Ifdhal didampingi anggota Komnas HAM Yosef Adi Prasetyo. Yosef mengatakan, pada 11 Februari 2008, Komnas HAM menyurati Mendagri yang isinya, pertama, di lihat dari segi prosedur, proses penyusunan Perda Tibum berlangsung secara tertutup dan minim akan proses konsultasi publik.
Selain itu, prosedur penyusunan perda juga tidak melewati proses harmonisasi yang melibatkan Panitia Rencana Aksi Nasional HAM. Hal ini membuktikan, perjalanan penyusunan Perda Tribum ini cacat dan tidak memenuhi surat edaran Mendagri No 188.34/1586/SJ tentang Tertib Perancangan dan Penetapan Peraturan Daerah.
Kedua, Perda Tibum tidak memenuhi prinsip-prinsip keperluan yang dipersyaratkan dalam pembatasan hak, sebagaimana telah diatur dalam standar internasional yang disepakati. Sejumlah pasal dalam Perda Tibum bisa mengancam atas hak perumahan, hak atas pekerjaan, dan hak atas kebebasan untuk bergerak. Selain itu, kata Ifdhal, secara umum pemberlakuan Perda Tibum berpotensi membahayakan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya warga negara yang seharusnya dijamin warga negara sebagai pemangku kewajiban bagi pemenuhannya.
Somasi
Sementara itu sekitar 90 mal di Jakarta akan disomasi Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) dan Pemprov DKI Jakarta jika kedapatan lalai terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, terkait aturan merokok. Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balai Kota, Kamis (14/2) mengatakan, keterbatasan sepak terjang satpol PP di sudut mal hingga kini masih tidak efektif untuk mengawasi aktivitas merokok di ruang publik tersebut. [ASR/E-8]