Suara pembaca dikirim melalui email opini@suarapembaruan.com atau Faks ke redaksi, disertai alamat lengkap dan fotocopy identitas yang masih berlaku
Pemutusan sementara yang sering dilakukan oleh petugas PLN menyimpan beberapa pertanyaan dalam benak saya yang belum bisa terjawab.
Oleh karena itu, dan untuk lebih jelasnya pada kesempatan ini saya mau bertanya langsung kepada pihak PLN Pusat atas beberapa hal, sebagai berikut;
Pertama, apakah denda yang dikenakan kepada pelanggan PLN atas keterlambatan pembayaran rekening listrik masih berlaku?
Kedua, kalau memang masih berlaku, kenapa PLN masih melakukan pemutusan sementara di tempat kami padahal keterlambatan baru satu atau dua hari setelah jatuh tempo pembayaran yakni tanggal 10 setiap bulannya. Setahu saya, pemutusan sementara baru dapat dilakukan dua atau tiga bulan sejak jatuh tempo pembayaran.
Agar tidak menimbulkan kesalapahaman, saya sangat mengharapkan PLN Pusat dapat memberikan penjelasan. Kalau memang ada aturan-aturan baru yang berlaku pada instansi ini mohon agar disosialisasikan.
Yuen Laoneng
Tanah Abang-Jakarta Pusat
Sungguh sebuah dagelan politik. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merupakan warisan masa lalu saat ini diinterpelasi. Karena hanya dagelan politik, interpelasi tak menghasilkan sesuatu yang bermakna. Hal ini terlihat dari kualitas pertanyaan yang diajukan oleh anggota dewan. Dengan kata lain, interpelasi dipaksakan hanya untuk meningkatkan pamor baik sebagai anggota dewan maupun sebagai partai oposisi.
Kalau kita mau memakai akal sehat, sangat terang benderang bahwa negara sangat dirugikan oleh keputusan yang dikeluarkan oleh Megawati melalui Surat Keterangan Lunas (SKL) atau release and discharge terhadap obligor kakap sehingga negara harus mengeluarkan biaya pajak Rp 60 triliun per tahun untuk membayar pajaknya. Kalau mau konsisten, anggota DPR harus mempertanyakan ini pada Megawati atau paling tidak, ketika Megawati berkuasa, DPR harus menolaknya. Tapi apa yang terjadi, DPR saat itu diam seribu bahasa seirama dengan diamnya Megawati.
Melihat sikap dan pertanyaan anggota DPR pada interpelasi BLBI kali ini sungguh sangat mengecewakan dan secara tidak langsung merendahkan martabatya sebagai wakil rakyat. Bayangkan yang selalu diributkan dalam setiap interpelasi adalah tentang kehadiran Presiden. Sejak kapan anggota DPR kecanduan dengan sosok Presiden. Padahal substansi persoalan adalah pada jawaban pemerintah, bukan pada kehadiran Presiden.
Kehadiran tidak identik dengan penyelesaian masalah. Karenanya sangat tidak masuk akal kalau masalah kehadiran Presiden dianggap sebagai jaminan semua masalah terselesaikan. Justru yang dapat menyelesaikan masalah termasuk masalah BLBI ini adalah keseriusan dan konsistensi seluruh komponen bangsa, khususnya legislatif dan eksekutif untuk kepentingan rakyat banyak. Bukan kepentingan pribadi dan partainya. Akibat ribut pada persoalan formalitas kehadiran Presiden, substansi persoalan yang diangkat menjadi hambar.
Sikap dan perilaku anggota DPR harus menjadi catatan kita bersama agar kita tidak salah memilih wakil yang sangat memalukan rakyat. Kita patut khawatir dengan berbagai kasus aliran dana yang mengalir ke DPR, termasuk aliran dana Bank Indonesia yang melibatkan anggota DPR, jangan-jangan diangkatnya kasus BLBI ini juga terkandung kepentingan dibaliknya.
Kita sepakat masalah BLBI ini harus dituntaskan, melalui prosedur yang ada, sehingga substansi persoalan dapat terjawab dan terselesaikan bagi kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan anggota DPR yang lebih mementingkan kehadiran presiden. Dan lebih penting dari itu, jangan sampai isu BLBI ini mencuat tak lebih seperti maling teriak maling. Karena BLBI adalah rangkaian kebijakan masa lalu yang juga melibatkan anggota DPR saat itu sebagai kontrol pemerintah.
Humaidi Dahlan
Jl Madrasah Pembangunan Ciputat, Tangerang