[JAYAPURA] Setelah lama diam atas sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menetapkan beberapa Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi-Provinsi Papua tanggal 22 Januari 2008, akhirnya Majelis Rakyat Papua (MRP) melalui rapat plenonya menegaskan, apa yang dilakukan DPR tidak sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan peraturan lain.
"Kami telah melakukan rapat pleno MRP tanggal 8 Februari 2008 dan kami menolak dengan tegas pembentukan provinsi-provinsi di Papua seperti penetapan DPR," kata Ketua MRP, August Alue Alua kepada SP, di Jayapura, Rabu (13/2).
Dikatakan, keputusan ini adalah hasil permusyawaratan anggota MRP. Dia tidak pernah melakukan tanda tangan atau apa pun namanya mengenai pembentukan provinsi di Papua. "Masalah aspirasi saja, kita tidak tanda tangan," katanya.
Begitu pun pengakuan Gubernur Papua, tidak pernah tanda tangan. "Bila ada yang memalsukan tanda tangan kami, ini merupakan pelecehan. Itu tentu dilakukan oleh orang yang ingin berkuasa di daerah," katanya.
Wakil Ketua MRP, Hanna Hikoyabi menegaskan, di Papua ini ada kewenangan khusus yang harus dihormati dan dihargai semua elemen negara. Ketika ada sesuatu yang salah, harus dikatakan itu salah. [ROB/M-11]