SUARA PEMBARUAN DAILY

RUU Susduk, Pimpinan MPR Usulkan Tambahan Tugas

[JAKARTA] Pimpinan MPR periode sekarang menyadari bahwa tugas mereka tidak banyak dan karena itu pada periode mendatang perlu diberi tambahan tugas dan wewenang. Langkah ini diperlukan agar pimpinan MPR tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga bermartabat, dan merupakan dasar untuk membuat pimpinan MPR bersifat permanen.

Demikian dikatakan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid ketika ditanya wartawan sebelum pembahasan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan (Pansus RUU Susduk) MPR, DPR, DPD, dan DPRD, di gedung DPR, Rabu (13/2) sore. Rapat Pansus Susduk kemarin dipimpin ketuanya, Ganjar Pranowo, dari FPDI-P. Hadir bersama Hidayat adalah Wakil Ketua MPR AM Fatwa dan Mooryati Soedibyo. Pansus RUU Susduk mulai bekerja dengan meminta masukan dari banyak pihak.

Menurut Hidayat, usulan tambahan tugas dan wewenang itu adalah mengkaji pelaksanaan UUD 1945 yang dilakukan lembaga negara, departemen atau pihak mana pun.

"Jadi nanti pimpinan MPR memiliki wewenang mengkaji sejauh mana konstitusi dilaksanakan," kata Hidayat tanpa memerinci lebih jauh seperti apa dan sampai sejauh mana.

Hanya saja dikatakannya, dengan tugas tersebut MPR memerlukan sidang paripurna yang khusus, terutama untuk mengkaji Tap MPRS atau Tap MPR yang sudah tidak berlaku, dan masih berlaku namun tidak lagi relevan.

Dicontohkannya tentang Tap MPRS tentang Soekarno atau Tap MPR tentang Soeharto, semua itu memerlukan kajian dan penyikapan yang hanya bisa diputuskan melalui sidang paripurna MPR. Selama ini sidang paripurna MPR, menurut Hidayat, hanya untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945, melantik presiden dan wakil presiden, dan sidang yang terkait dengan pemakzulan atau impeachment. Tugas lain yang bisa ditambahkan adalah penerjemahan UUD 1945 ke dalam bahasa asing dan bahasa daerah.

Karena itu pula, katanya, pimpinan MPR dalam pandangan sebagian pimpinan saat ini masih bersifat permanen. Pimpinan MPR tidak bisa dilakukan dengan joint session, hanya ketika MPR bersidang misalnya, yang berarti bersifat ad-hoc.

Diakuinya, pimpinan MPR yang bersifat permanen dihadapkan pada keinginan publik yang berharap efisiensi. Untuk itu pimpinan MPR dalam rapat dengar pendapat dengan Susduk mengusulkan pengurangan jumlah pimpinan MPR dari empat menjadi tiga. Jumlah tiga tersebut bisa terdiri dari dua anggota DPR dan satu dari anggota DPD, yang juga untuk memenuhi asas proporsionalitas.

Di kalangan fraksi Pansus RUU Susduk sendiri belum banyak diketahui pandangan masing-masing fraksi tentang posisi pimpinan MPR. Namun sebagian bersikap sama, yakni pimpinan MPR mendatang tidak berubah dari yang sudah diatur dalam UU 22/2003 tentang Susduk.

FPDI-P misalnya, kata anggota Pansus RUU Susduk, Zainal Arifin, mengusulkan posisi pimpinan MPR sama seperti yang ada dalam UU 22/2003. Namun Zainal Arifin yang juga mantan anggota Panitia Ad-Hoc (PAH) I MPR yang membahas amendemen UUD 1945, menilai pimpinan MPR mendatang sebenarnya cukup ad-hoc saja. [Y-3]


Last modified: 14/2/08