SUARA PEMBARUAN DAILY

Kejaksaan Lebih Efektif dari Polri

[JAKARTA] Kejaksaan lebih efektif dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dibanding Polri. Jaksa Agung Muda Intelejen Kejagung Wisnu Subroto mengungkapkan dalam tahun 2007 kejaksaan telah menyidik 564 perkara tindak pidana korupsi. Sedangkan kepolisian pada tahun yang sama lebih sedikit yakni 83 perkara tindak pidana korupsi, dan Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) tahun yang sama hanya menangani 27 kasus.

Hal itu disampaikan Wisnu kepada wartawan di Kejagung, Rabu (13/2). Wisnu menyatakan seperti itu terkait pendapat sejumlah pihak yang menyatakan, kewenangan ganda kejaksaan yakni untuk menyidik dan menuntut perkara bertentangan dengan UUD 1945. Kejaksaan seharusnya hanya berwenang sebagai penuntut.

Wisnu mengatakan, di Indonesia, selain jaksa, masih ada KPK dan Polri yang bisa melakukan penyidikan. Ia menambahkan, ada banyak lembaga melakukan penyidikan perkara korupsi merupakan bagian dari mekanisme checks and balances. "Bila ada instansi yang kurang optimal dalam memberantas korupsi, bisa diisi oleh lembaga yang lainnya," kata dia.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Andi Hamzah, mengungkapkan kewenangan ganda yang dimiliki kejaksaan Indonesia bukan hal yang luar biasa. "Di beberapa negara jaksa juga punya kewenangan sebagai penyidik seperti Rusia, Jerman, Prancis, Thailand, Tiongkok, dan Georgia," katanya. [E-8]


Last modified: 14/2/08