Penyelesaian RUU Pemilu merupakan hal yang mendesak dan penting. Tetapi, untuk merampungkan RUU tersebut, seluruh kader harus sepakat mengutamakan kepentingan bangsa.
[JAKARTA] Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya tetap bisa bekerja tanpa harus menunggu selesainya Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang sampai saat ini belum rampung juga. KPU juga tidak perlu terlalu khawatir seolah-olah tanpa UU Pemilu, sama sekali tidak ada yang dikerjakan.
Demikian dikatakan anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Lukman Hakim Saifuddin, ketika ditanya soal kekhawatiran KPU atas belum selesainya pembahasan RUU Pemilu, Kamis (14/2). Menurut Lukman, tidak semua pekerjaan KPU harus menunggu selesainya RUU Pemilu.
Namun diakuinya, pembahasan RUU Pemilu di tingkat lobi masih lumayan alot karena masing-masing pihak bersikukuh pada pendapatnya. Begitupun Lukman Hakim yakin, akhir bulan ini dapat disahkan di rapat paripurna DPR. Mekanisme voting akan ditempuh jika sampai batas waktu lobi, tidak diperoleh kata sepakat.
Itu artinya RUU tersebut bisa disahkan di rapat paripurna pada Selasa (26/2). DPR menjadwalkan Selasa sebagai hari rapat paripurna. Senada dengan Lukman, Wakil Ketua Pansus Yasonna H Laoly dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDI-P) berharap KPU tidak khawatir karena RUU Pemilu dipastikan selesai pada akhir Februari.
Menurut anggota Pansus dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Ali Masykur Musa, memang bisa dipahami jika muncul kekhawatiran sementara pihak, terutama KPU sebagai pelaksana pemilu. Namun kalau sampai akhir Februari dan berarti bisa dilaksanakan pada Maret, hal itu dinilainya masih dalam batas toleransi.
"Sementara ini KPU kan bisa mengerjakan tugas lain," kata Wakil Ketua Umum PKB tersebut. Dicontohkannya soal aturan untuk internal KPU, membuat aturan atau ketentuan untuk hubungan KPU pusat dan KPU daerah, menyusun kode etik.
"Saya kira ada kok yang bisa dikerjakan KPU, sementara Pansus RUU Pemilu juga terus berupaya agar selesai sesuai waktu yang ada," katanya.
Materi RUU Pemilu yang dibahas adalah soal mekanisme penentuan caleg terpilih, besaran kursi di daerah pemilihan berikut wilayah dapil dan kursinya di setiap dapil, pemberlakuan electoral threshold (ET) atau parliamentary threshold (PT). Sementara soal jumlah kursi di DPR, mekanisme memilih (mencoblos atau menandai), jumlah kursi di DPR menurut Ketua Pansus Ferry Mursyidan Baldan relatif tidak sulit meski belum diselesaikan juga. Ferry sendiri yakin, Pansus RUU Pemilu segera bisa diselesaikan.
Mendesak
Secara terpisah, Wakil Presiden RI yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Jusuf Kalla, juga mengingatkan penyelesaian RUU Pemilu merupakan hal yang mendesak dan penting. Tetapi, untuk merampungkan RUU tersebut, seluruh kader harus sepakat mengutamakan kepentingan bangsa.
Dikatakan, dalam penyusunan RUU Pemilu tersebut, boleh berbeda pandangan tentang bagaimana pemilihan, jumlah anggota yang akan ikut dalam pemilihan, tata cara memilih, tetapi semua pihak harus bersepakat untuk kepentingan bangsa.
"Walau politik itu tentu subjektif tetapi kepentingan kita adalah satu, untuk bangsa yang besar ini. Kalau kita berpolitik dengan mahal, berdemokrasi dengan mahal karena sekarang ini biaya kesehatan saja belum mencukupi. Janganlah uang-uang kita hamburkan," kata Jusuf Kalla. [L-10/Y-3]