Ratusan kios di tiga stasiun kereta api (KA) di Kabupaten Bogor masing-masing Bojong Gede, Cilebut, dan Citayam terancam digusur karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Kios-kios itu juga dinilai menyalahgunakan fasilitas umum dan menyerobot areal hijau. Sejumlah pedagang yang ditemui SP, Rabu (13/2) mengaku pasrah dengan rencana penggusuran tersebut. "kami tidak gelisah, sebab kami di sini hanya penyewa," ujar Ali (23) pedagang telepon seluler di Stasiun Cilebut. Hal senada diungkapkan Abdul Rozak (60) pedagang alat-alat elektronik.
Kepala Stasiun Cilebut Udin Saefudin menjelaskan, PT Kereta Api (PT KA) hanya menyewakan lahan kepada pihak ketiga, kemudian pihak ketiga itu yang mengurus IMB dan membangun kios baik di Cilebut dan Bojong Gede. Pihak ketiga itu lah yang menyewakan kios-kios ke pihak ketiga. Pihak ketiga menyewa kepada Kepala Seksi Usaha non-angkutan Divisi Jabotabek PT KA. Udin mengatakan, PT KA sudah berkali-kali mengajukan usulan untuk penertiban lahan-lahan kepentingan umum yang terganggu. Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor Wawan Risdiawan mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor secepatnya melakukan pembongkaran. [HR/L-8]
![]()
SP/Luther Ulag
Setengah badan Jalan Raya Pondok Gede, Bekasi sudah lama rusak parah. Aspalnya terkelupas bila musim hujan tiba, mirip kubangan kerbau. Keadaan itu membuat arus lalu lintas di jalan itu macet. Foto dibuat Kamis (14/2) pagi.