SUARA PEMBARUAN DAILY

Depkeu Cegah LPEI Jadi "Superbody"

[JAKARTA] departemen Keuangan berjanji akan membina dan mengawasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), guna mencegah LPEI menjadi lembaga superbody, seperti yang dikhawatirkan oleh kalangan DPR.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat bertemu dengan Pansus LPEI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/2) mengatakan, dengan beberapa rambu yang ketat, semua pihak tidak perlu khawatir bahwa LPEI akan menjadi lembaga yang superbody.

"Untuk menjamin adanya good governance, di dalam RUU LPEI nanti akan memuat aturan pembinaan LPEI oleh Menkeu. Menkeu akan mengeluarkan ketentuan-ketentuan tentang tata kelola perusahaan yang baik dan penerapan manajemen risiko," katanya.

Kekhawatiran bahwa LPEI akan menjadi lembaga superbody terkait dengan hadirnya Pasal 8 ayat (3) RUU LPEI yang menyebutkan pihak mana pun dilarang melakukan campur tangan terhadap LPEI, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam UU ini. LPEI memiliki independensi penuh dalam kegiatan operasionalnya, seperti pengambilan keputusan di bidang pemberian kredit serta penentuan suku bunganya, penerimaan pinjaman, dan penentuan besarnya premi asuransi.

Namun, Menkeu mengatakan, independensi LPEI bukanlah tanpa batas. Pemerintah bisa menugaskan LPEI untuk melaksanakan program khusus di bidang ekspor untuk kepentingan nasional.

"Meski bersifat independen, setiap tahun LPEI bekerja berdasarkan RKAP yang sebelum dilaksanakan, wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menkeu," jelasnya.

Aturan

Selain itu, kekhawatiran lembaga ini akan menjadi lembaga superbody karena LPEI tidak perlu mengikuti aturan ketentuan prudensial yang berlaku umum dalam UU Perbankan dan UU Usaha Perasuransian. Karena itu, UU LPEI bersifat lex specialist.

Seperti diketahui, ketentuan prudensial diterapkan dalam perbankan, seperti adanya batasan capital adequacy ratio (CAR) dan untuk usaha perasuransian diberlakukan risk based capital (RBC).

"Pendanaan LPEI kan khusus langsung dari klien atau melalui bonds yang dia issue. Karena itu tetap dengan menggunakan prinsip bank yaitu dia harus mencadangkan yang disebut capital yang sama dengan CAR atau RBC-nya asuransi, namun dia tidak menggunakan term-term yang sama dengan bank atau asuransi. Jadi nyawanya sama dengan bank atau asuransi. Cuma wadahnya lain," paparnya.

Pemerintah akan membentuk LPEI untuk mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis. Tugas utama LPEI adalah untuk menyediakan pembiayaan khusus untuk bidang usaha yang berorientasi ekspor untuk mendorong peningkatan ekspor nasional.

Namun, LPEI bukanlah lembaga bank komersial karena tidak menghimpun atau mengelola dana masyarakat, meski tujuan utamanya adalah untuk menyediakan pembiayaan atau kredit ekspor.

Selama ini, Bank Ekspor Indonesia (BEI) yang menjadi cikal bakal LPEI beroperasi sebagai bank umum, mempunyai keterbatasan karena harus tunduk terhadap aturan perbankan.

Akibatnya, ketika BEI ingin melakukan penetrasi pasar, hal itu tidak memungkinkan dilakukan. Rendahnya kinerja ekspor Indonesia antara lain disebabkan oleh masih kurangnya pembiayaan jangka panjang. [D-10]


Last modified: 14/2/08