SUARA PEMBARUAN DAILY

400 Pengolah Ikan Diizinkan Ekspor ke Tiongkok

[JAKARTA] Pascadibukanya kembali izin ekspor produk perikanan Indonesia ke Tiongkok , Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menerapkan kontrol kualitas yang ketat. Saat ini DKP hanya mengizinkan 400 pengolahan ikan dari total 700 unit secara nasional untuk melakukan ekspor ke Tiongkok karena dianggap memenuhi standar kualitas.
Demikian disampaikan Dirjen Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan (P2HP) DKP Martani Huseini kepada SP, Kamis (14/2) pagi.

Menurut dia, pelarangan sementara impor oleh Tiongkok karena dugaan produk perikanan nasional tidak layak konsumsi diberlakukan sejak 3 Agustus 2007 dan baru dicabut 3 Februari 2008. Pabrik yang diijinkan adalah pabrik yang produknya telah memiliki Surat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan telah melalui kualifikasi keamanan pangan dengan metode Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP).

Sebetulnya menurut Martani, unit pengolahan ikan di dalam negeri tercatat total mencapai 700 unit yang tersebar di seluruh provinsi. Namun, lanjutnya, setelah dilakukan klasifikasi, DKP hanya mencatat 400 unit yang layak melakukan ekspor ke Tiongkok .

Meski sinyal perdagangan antar negara ini sudah membaik, kedua negara tengah melakukan finalisasi nota kesepahaman terkait dengan jaminan mutu produk perikanan yang akan tertuang dalam Mutual Recognition Agreement (MRA).

Kesepakatan antara DKP dan lembaga karantina Tiongkok, Administration of Quarantine, Supervision, and Inpection Quality (AQSIQ), ini akan merinci ketentuan syarat mutu yang harus dipenuhi dua negara dalam setiap produk perikanan yang diekspor.

Segera dibenahi

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Suswono menegaskan pemerintah harus segera membenahi sektor kelautan dan perikanan untuk menghindari insiden serupa yang mungkin dilayangkan negara lain yang menjadi konsumen produk perikanan RI.

"Embargo dari satu negara saja kemarin sudah tercatat kerugian sekitar US$4,65 juta per bulan pada saat Tiongkok melakukan embargo. Ini pelajaran yang sangat berharga. Jangan sampai kasus ini terulang dan merugikan kalangan usaha perikanan," katanya.

DKP, lanjutnya, harus melakukan pembenahan secara integral, baik dari sisi produksi maupun pascaproduksi termasuk pengendalian mutu dan pemantauan ekspor impor.

Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) hanya mengizinkan 400 pengolahan ikan dari total 700 unit secara nasional untuk melakukan ekspor ke Tiongkok setelah pemerintah negara itu mencabut larangan ekspor sementara produk perikanan asal RI. [L-11]


Last modified: 14/2/08