
Amir Syamsudin
ahkamah Agung (MA) akhirnya menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kematian Munir dengan terdakwa Pollycarpus. Putusan PK MA No. 109 /PK/PID/2007 tersebut berbalik menghukum Pollycarpus 20 tahun penjara dengan dasar alat bukti petunjuk. Ini putusan yang kontroversial dan sangat berbahaya bagi dunia hukum. Taruhlah kita memang sangat marah terhadap pembunuhan Munir, namun due process of law yang dijalankan dalam kasus ini sangatlah berbahaya bagi perkembangan hukum kita ke depan.
Apabila putusan MA itu disimak maka beberapa hal yang perlu dicermati. Pertama, kita perlu mencermati penggunaan bukti petunjuk oleh hakim di dalam menjatuhkan putusan dengan hukuman maksimal. Pertanyaannya, pantaskah sebuah hukuman maksimal atau terberat dijatuhkan kepada seseorang terdakwa/terpidana hanya didasarkan pada bukti petunjuk, apalagi dalam upaya PK?
Kewenangan JPU
Kedua, kita mungkin perlu masuk kembali ke dalam perdebatan lama tentang kewenangan JPU mengajukan permohonan PK. Pertanyaannya, apakah putusan MA yang menerima permohonan PK JPU dan hukuman yang diperberat dalam putusan PK dapat dianggap sebagai sebuah "terobosan hukum"? Diskusi yuridis akan sangat membantu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.
Pasal 188 ayat (1) KUHAP menyatakan "Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya." Kemudian Pasal 188 ayat (2) KUHAP mengatur bukti petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa, namun semua itu harus mempunyai persesuaian dengan alat bukti sah lainnya, menurut KUHAP. Kemudian Pasal 188 ayat (3) KUHAP mengimbau hakim untuk tidak menggunakan bukti petunjuk dalam penilaian pembuktian kerbesalahan dan penghukuman terhadap seorang terdakwa.
Oleh karena itu, sejalan dengan prinsip KUHAP yang memberikan perlindungan yang besar kepada seorang terdakwa, maka penggunaan alat bukti petunjuk seyogyanya dilakukan dengan ekstra hati-hati. Artinya, harus cermat, bijaksana, dan tidak diobral. Apalagi bukti petunjuk tidak cukup untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya (materiele waarheid) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 165 ayat (1) dan (4) KUHAP juncto Pasal 1 UU No. 4 Tahun 2004. Penggunaan yang sembarangan hanya akan menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian.
Dalam kasus Pollycarpus, sejak awal tuduhan keterlibatannya dalam pembunuhan Munir berjalan penuh keraguan. Dakwaan JPU lebih banyak berasumsi sedangkan pengadilan tingkat pertama dan kedua bahkan putusan PK No. 109/PK/PID/2007 juga hanya didasarkan pada pertimbangan fakta-fakta terputus yang tidak jelas baik tentang motif pembunuhan, surat tugas sebagai aviator security, hubungan antara Pollycarpus atau petinggi Garuda dengan para petinggi BIN, maupun tentang bagaimana persisnya Munir dibunuh.
Fakta-fakta di atas hanyalah petunjuk yang mengarah kepada keterlibatan Pollycarpus, tetapi tidak didukung dengan alat bukti lain yang sempurna. Dengan fakta yang demikian maka sangatlah tidak arif untuk menggunakan alat bukti petunjuk belaka untuk menjatuhkan penghukuman maksimal/terberat terhadap Pollycarpus apalagi di dalam putusan perkara PK.
Pendapat Tak Sama
Selanjutnya, masalah PK perlu dicermati kembali. Ada ketidaksamaan pendapat di kalangan Hakim MA tentang upaya PK. Hal ini terlihat dari beberapa putusan berbeda yang dikeluarkan oleh MA berkaitan dengan permohonan PK JPU, misalnya, MA menerima PK JPU dalam kasus Mochtar Pakpahan dan kasus Pollycarpus, tetapi di lain kesempatan, MA tidak menerima permohonan PK JPU untuk kasus H Mulyar Al Mulyar bin Samsi. Dalam kasus Pollycarpus JPU mengajukan PK dengan dasar kasus Pakpahan dan penggunaan penafsiran a contrario. Sementara itu, dalam kasus Mulyar Al Mulyar permohonan PK JPU tidak diterima karena MA beranggapan JPU tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan PK.
Kembali pada ketentuan KUHAP, jelas tidak ada kewenangan JPU untuk mengajukan PK. Sesuai dengan filosofi dan asas yang berlaku dalam KUHAP, PK adalah hak terpidana/ahli warisnya bukan untuk JPU. Penggunaan teori interpretasi a contrario terhadap Pasal 263 KUHAP hanyalah sebuah pembenaran yang keliru dan tidak berdasarkan hukum karena ketentuan KUHAP tentang PK dari Pasal 263 sampai dengan 269 mempunyai pertalian yang tidak bisa dipisahkan dan semuanya untuk kepentingan terpidana atau ahliwarisnya.
Dalam kasus Pollycarpus, penerimaan PK JPU oleh MA dan penghukuman yang diperberat adalah aturan yang dibuat oleh MA sendiri dan hal itu tidak dapat disebut sebagai "terobosan hukum", tetapi lebih tepat disebut sebagai "kesewenang-wenangan". Oleh karena itu, apabila kejaksaan masih mengajukan PK untuk kasus-kasus pidana sementara MA masih menerima pengajuan PK JPU maka kondisi tersebut merupakan yustifikasi terhadap pelanggaran hukum.
Kita bisa menjadikan Yurisprudensi MA terbaru No. 84 PK/Pid/2006 tanggal 18 Juli 2007 dalam perkara pidana terdakwa Mulyar Al Mulyar sebagai pegangan ke depan. Yurisprudensi ini kami anggap sebagai obat mujarab bagi "siksaan yuridis" terhadap dunia hukum kita selama ini. Pertimbangan putusan ini juga sangatlah berkesan. Yurisprudensi ini dengan jelas menyatakan permohonan PK JPU harus ditolak karena Pasal 263 ayat (1) KUHAP telah secara limitatif memberikan hak PK kepada terpidana atau ahli warisnya. Artinya, yang bukan terpidana atau ahli warisnya tidak dapat mengajukan PK. Pasal 263 adalah due process of law yang berfungsi sebagai pembatasan kekuasaan negara dalam bertindak terhadap warga masyarakat dan hal ini bersifat normatif, sehingga tidak dapat ditafsirkan dan tidak dapat disimpangi karena akan melanggar keadilan dan kepastian hukum.
Akhirnya, masalah PK ini akan terus menjadi perdebatan dan akan membuka peluang kepada JPU untuk terus menggunakan upaya PK apabila MA tidak memiliki pendapat yang sama tentang upaya PK. Tidak menutup kemungkinan orang akan mengambi langkah-langkah di luar hukum, seperti, mengajukan PK atas PK, dan seterusnya. Kalau hal ini terjadi kita akan berhadapan dengan dunia hukum yang tidak ada kepastian.
Penulis adalah praktisi hukum di Jakarta